Dinar Candy diperiksa terkait kasus penggelapan dan pemalsuan dokumen yang menjerat kekasihnya, Affandi Susilo alias Ko Apex. Ia mengaku ditanya terkait bisnis kapal tongkang yang dijalani Ko Apex.
Dinar diperiksa selama kurang lebih 6 jam oleh penyidik Subdit Kamneg Ditreskrimum Polda Jambi. Ia mulai masuk ke ruang penyidik sekitar pukul 10.30 WIB dan keluar pada pukul 16.15 WIB.
Dinar mengaku ditanya 20 pertanyaan oleh penyidik. Pemeriksaannya itu terkait kedekatannya dan termasuk bisnis tongkang yang selama ini dijalani Ko Apex.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Tadi ada 20 pertanyaan. Kayak kedekatan dengan Ko Apex sudah berapa lama? Tahu bisnisnya gak sih kayak gitu-gitu," kata Dinar usai diperiksa di Polda Jambi, Rabu (31/7/2024).
Dinar mengaku tidak mengetahui detail perusahaan yang dijalani Ko Apex. Namun selama kenal Ko Apex, ia mengetahui yang bersangkutan merupakan pengusaha tongkang di Jambi.
"Kalau detail perusahaannya aku nggak tahu, ya. Ya, aku tahunya pengusaha tongkang aja," ujarnya.
Terkait kado yang selama ini pernah diberikan Ko Apex, ia mengaku belum ditanya penyidik. Ia mengaku ditanya mengenai klarifikasi PT Dinar Bintang Samudera (DBS) miliknya.
"Belum sejauh itu. Tadi cuma kedekatan aja, terus tahu tentang pelapor nggak," ujarnya.
Terkait PT DBS yang juga bergerak di bisnis pelayaran pengangkutan batu bara, Dinar mengaku perusahaan tersebut adalah miliknya, bukan milik Ko Apex. Perusahaan itu, kata Dinar, didirikan dengan modalnya sendiri.
"Kalau itu beda PT, ya. Tadi juga diklarifikasi bahwa itu PT aku sendiri dan memang atas ide Ko Apex. Tapi itu modal aku sendiri," kata Dinar.
Kuasa Hukum Dinar Candy, Bagus Rahman menyatakan kliennya tidak terlibat dalam kasus yang saat ini menjerat Ko Apex. Ia mengatakan pihaknya telah memberikan kesaksian dan alat bukti yang menyertai keterangan kliennya.
"Kami menegaskan bahwa klien kami Ibu Dinar tidak ada kaitan apapun dalam perkara yang saat ini diusut oleh penyidik Ditreskrimum Polda Jambi," ujarnya.
Ia juga menyebut pemeriksaan Dinar itu merupakan panggilan yang pertama. Ia menyebut pihaknya akan kooperatif jika ada panggilan pemeriksaan berikutnya.
"Kami siap klien kami selaku warga negara yang baik akan kooperatif apakah itu pemanggilan ataupun klarifikasi kepada penyidik," terangnya.
Kasus ini berawal saat Ko Apex dilaporkan perusahaan tambang batu bara, Direktur PT Sinar Bintang Samudra (SBS) berinisial A pada 17 April 2024. PT SBS melaporkan Ko Apex atas dugaan pemalsuan dokumen kapal dan penggelapan dalam jabatan.
Ko Apex diduga menggelapkan 5 kapal tagboat dan 5 tongkang milik PT SBS, saat menjadi Kepala Cabang Jambi. Aksinya itu turut dibantu pihak swasta yang mengeluarkan builder certificate, berinisial S. Serta dibantu oleh oknum juru ukur kapal KSOP Jambi berinisial A.
Ko Apex ditangkap Polda Jambi di Tangerang pada 12 Juni 2024. Ia ditahan sehari setelah dibawa ke Mapolda Jambi. Tak lama setelah itu, polisi kembali menetapkan pihak swasta dan oknum pegawai KSOP, S dan A, sebagai tersangka dan kini telah ditahan di Mapolda Jambi.
(sun/dai)