Sidang Vonis Istri Potong Kelamin Suami di Muba Ditunda Pekan Depan

Sumatera Selatan

Sidang Vonis Istri Potong Kelamin Suami di Muba Ditunda Pekan Depan

Irawan - detikSumbagsel
Selasa, 30 Jul 2024 20:00 WIB
Sidang putusan kasus istri potong kelamin suami di Pengadilan Negeri Musi Banyuasin ditunda.
Sidang putusan kasus istri potong kelamin suami di Pengadilan Negeri Musi Banyuasin ditunda. (Foto: Istimewa/Kejari Muba)
Muba -

Sidang vonis terdakwa Lisa Yani kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang memotong kelamin suaminya ditunda majelis hakim pada pekan depan yakni Selasa (6/8/2024).

"Sidang kita tunda dan putusan akan dibacakan pada Selasa (6/8)," singkat majelis hakim Silvi Ariani di hadapan terdakwa Lisa dan JPU Kejari Muba Giovani

Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Muba Giovani mengatakan bahwa kewenangan mengadili dan menjatuhkan putusan ada di majelis hakim, tugas kami selaku penuntut umum sudah dijalankan dari pembacaan dakwan sampai tuntutan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Saya harapkan masyarakat, rekan media pers untuk sabar menanti putusan tersebut majelis hakim menyebut sidang akan dilakukan pekan depan," ungkapnya.

Disinggung soal alasan Majelis Hakim menunda sidang tersebut Giovani tidak mengetahuinya dan enggan mengomentarinya.

ADVERTISEMENT

"Hakim itu bisa nunda dengan tanpa alasan hukum, mas" ungkapnya.

Diberitakan sebelumnya, Pengadilan Negeri Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) menggelar sidang tuntutan terdakwa Lisa Yani yang memotong kelamin suami. JPU Kejari Muba menutut Lisa dengan hukuman 3 tahun 6 bulan penjara.

Sidang yang digelar secara langsung pada Selasa (23/7) diketuai majelis hakim Silvi Ariani dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Muba Giovani.

Di hadapan majelis hakim dan terdakwa JPU Giovani membacakan langsung hasil tuntunan.

"Menyatakan terdakwa Lisa Yani terbukti secara sah bersalah melanggar Pasal 44 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga," tegas Giovani dalam persidangan Selasa (23/7/2024).

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa oleh Lisa Yani terbukti dengan tuntutan 3 tahun 6 bulan penjara," sambung JPU.

Giovani menilai hal yang memberatkan terdakwa Lisa Yani yakni sudah membuat korban yaitu suaminya Rian Hidayat menjadi cacat berat dan tidak bisa kembali sediakala.

"Namun hal yang meringankan terdakwa ini bahwa korban dan terdakwa sudah berdamai dan ada surat perdamaian yang di tanda tangani korban, kemudian status korban ini masih suami istri dengan terdakwa lalu terakhir terdakwa mempunyai anak kecil yang masih membutuhkan terdakwa," ungkapnya.




(csb/csb)


Hide Ads