Pengadilan Negeri Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) menggelar sidang tuntutan terdakwa Lisa Yani yang memotong kelamin suami. JPU Kejari Muba menutut Lisa dengan hukuman 3 tahun 6 bulan penjara.
Sidang yang digelar secara langsung pada Selasa (23/7) diketuai majelis hakim Silvi Ariani dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Muba Giovani.
Di hadapan majelis hakim dan terdakwa JPU Giovani membacakan langsung hasil tuntunan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Menyatakan terdakwa Lisa Yani terbukti secara sah bersalah melanggar Pasal 44 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga," tegas Giovani dalam persidangan Selasa (23/7/2024).
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa oleh Lisa Yani terbukti dengan tuntutan 3 tahun 6 bulan penjara," sambung JPU.
Giovani menilai hal yang memberatkan terdakwa Lisa Yani yakni sudah membuat korban yaitu suaminya Rian Hidayat menjadi cacat berat dan tidak bisa kembali sediakala.
"Namun hal yang meringankan terdakwa ini bahwa korban dan terdakwa sudah berdamai dan ada surat perdamaian yang di tanda tangani korban, kemudian status korban ini masih suami istri dengan terdakwa lalu terakhir terdakwa mempunyai anak kecil yang masih membutuhkan terdakwa," ungkapnya.
Usai mendengar tuntutan dari JPU Kejari Muba, Majelis hakim memberikan kesempatan untuk terdakwa untuk menyampaikan Pledoi.
"Saya punya anak yang mulai, saya mohon diringankan hukuman saya dari tuntutan Jaksa," ucap terdakwa saat menyampaikan Pledoi usai mendengarkan tuntutan.
Kemudian majelis hakim menutup sidang dan menjadwalkan sidang pekan depan pada Selasa (30/7/2024) dengan agenda pembacaan sidang putusan.
(mud/mud)