Ada Tersangka Baru dalam Korupsi Rp 800 Juta di Inspektorat Kabupaten Lahat

Sumatera Selatan

Ada Tersangka Baru dalam Korupsi Rp 800 Juta di Inspektorat Kabupaten Lahat

Irawan - detikSumbagsel
Senin, 29 Jul 2024 22:00 WIB
Kejari Lahat menetapkan satu tersangka baru dalam dugaan korupsi 3 kegiatan Inspektorat Kabupaten Lahat, tahun anggaran 2020. Korupsi tersebut merugikan negara lebih dari Rp 800 juta.
Kejari Lahat menetapkan satu tersangka baru dalam dugaan korupsi 3 kegiatan Inspektorat Kabupaten Lahat/Foto: Istimewa (dok. Humas Kejari Lahat)
Lahat -

Kejari Lahat menetapkan satu tersangka baru dalam dugaan korupsi 3 kegiatan Inspektorat Kabupaten Lahat, tahun anggaran 2020. Korupsi tersebut merugikan negara Rp 800 juta.

Tersangka yang baru ditetapkan merupakan Kasubag Evaluasi & Pelaporan di Inspektorat Kabupaten Lahat, YN. Ia juga selaku Pejabat Penatausahaan Keuangan (PPK) pada 3 kegiatan tersebut. Setelah ditetapkan sebagai tersangka, YN langsung ditahan.

Kajari Lahat, Toto Roedianto mengatakan penetapan tersangka YN dilakukan pada Senin (29/7). Penyidik menemukan dua alat bukti yang kuat.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Penetapan tersangka tersebut juga berdasarkan Surat Penetapan Tersangka dari Kepala Kejaksaan Negeri Lahat Nomor: B-1179/L.6.14/Fd.1/07/2024 Tanggal 29 Juli 2024," kata Toto kepada detikSumbagsel, Senin (29/7/2024).

Toto menjelaskan sebelum YN ditetapkan sebagai tersangka, tim penyidik Kejari Lahat telah melakukan pemeriksaan terhadap 141 orang saksi. Serta menemukan alat bukti yang kuat sehingga penyidik menetapkan YN sebagai tersangka.

ADVERTISEMENT

"Usai ditetapkan tersangka, YN akan dilakukan penahanan oleh Jaksa Penyidik selama 20 hari ke depan. Terhitung sejak tanggal 29 Juli-18 Agustus 2024 di Lembaga Pemasyarakatan Perempuan Kelas II A Lahat," ungkapnya.

Atas perbuatannya, tersangka YN disangka melanggar Primair Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang RI No 31 Tahun 1999, sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI No 20 Tahun 2001, Tentang Perubahan atas Undang-Undang No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo Pasal 55 Ayat (1) KUHP subsider Pasal 3 Ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang RI No 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI No 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang No 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) KUHP.

Diberitakan sebelumnya, Kejari Lahat menetapkan YR sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi 3 kegiatan pada Inspektorat Kabupaten Lahat, tahun anggaran 2020 yang merugikan negara lebih kurang Rp 800 juta.

Toto mengatakan YR merupakan mantan Kepala Inspektorat tahun 2020, dan selaku pengguna anggaran (PA) pada 3 kegiatan tersebut. Ada kegiatan sosialisasi penanganan pengaduan masyarakat, kegiatan sosialisasi pencegahan gratifikasi, dan kegiatan peningkatan liasion officer atau organizer.

"Ya hari ini kita menetapkan tersangka mantan Kepala Inspektorat Lahat tahun 2020 inisial YR, berdasarkan Nomor: B-1124/L.6.14/Fd.1/07/2024 tanggal 22 Juli 2024," kata Toto kepada detikSumbagsel, Senin (22/7/2024).




(sun/des)


Hide Ads