Mantan Kepala Inspektorat Lahat Ditetapkan Tersangka Korupsi Rp 800 Juta

Sumatera Selatan

Mantan Kepala Inspektorat Lahat Ditetapkan Tersangka Korupsi Rp 800 Juta

Irawan - detikSumbagsel
Selasa, 23 Jul 2024 10:25 WIB
Mantan Kepala Inspektorat Lahat tahun 2020 ditetapkan tersangka dugaan korupsi kegiatan Inspektorat.
Foto: Mantan Kepala Inspektorat Lahat tahun 2020 ditetapkan tersangka dugaan korupsi kegiatan Inspektorat. (Dok. Humas Kejari Lahat)
Lahat -

Kejari Kabupaten Lahat menetapkan satu tersangka berinisial YR dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi terhadap 3 kegiatan pada Inspektorat Kabupaten Lahat tahun anggaran 2020 yang merugikan negara lebih kurang Rp 800 juta.

Kejari Lahat Toto Roedianto mengatakan bahwa tersangka YR merupakan mantan Kepala Inspektorat tahun 2020 dan juga selaku pengguna anggaran (PA) pada 3 kegiatan Inspektorat Kabupaten Lahat tahun 2020 yakni kegiatan sosialisasi penanganan pengaduan masyarakat, kegiatan sosialisasi pencegahan gratifikasi dan kegiatan peningkatan liasion officer atau organizer.

"Ya hari ini kita menetapkan tersangka mantan kepala Inspektorat Lahat tahun 2020 inisial YR berdasarkan Nomor : B-1124/L.6.14/Fd.1/07/2024 tanggal 22 Juli 2024," katanya kepada detikSumbagsel Senin (22/7/2024).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Toto menjelaskan sebelum ditetapkan tersangka tim penyidik Kejari Lahat telah melakukan pemeriksaan terhadap 141 orang saksi serta menemukan alat bukti yang kuat sehingga penyidik menetapkan YR tersangka.

" Usai ditetapkan tersangka YR akan dilakukan penahanan oleh Jaksa Penyidik selama 20 hari ke depan terhitung sejak tanggal 22 Juli-11 Agustus 2024 di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Lahat," ungkapnya.

ADVERTISEMENT

Atas perbuatannya tersangka YR disangka melanggar Primair Pasal 2 Ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-Undang RI No.31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI No.20 tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) KUHP.

Subsider Pasal 3 Ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-Undang RI No.31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI No.20 tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) KUHP.




(dai/dai)


Hide Ads