Kades di Lahat Korupsi Dana Desa Rp 663 Juta, Modusnya Belanja Fiktif

Sumatera Selatan

Kades di Lahat Korupsi Dana Desa Rp 663 Juta, Modusnya Belanja Fiktif

Irawan - detikSumbagsel
Rabu, 24 Jul 2024 23:00 WIB
Kejari Lahat menetapkan satu tersangka dalam dugaan korupsi pengelolaan dana Desa Tanjung Raya, Kecamatan Tanjung Tebat tahun anggaran 2020. Kerugian negara Rp 663 juta.
Kejari Lahat menetapkan MW sebagai tersangka/Foto: Istimewa (dok. Humas Kejari Lahat)
Lahat -

Kejari Lahat menetapkan satu tersangka dalam dugaan korupsi pengelolaan dana Desa Tanjung Raya, Kecamatan Tanjung Tebat tahun anggaran 2020. Kerugian negara Rp 663 juta.

Kajari Lahat, Toto Roedianto mengatakan tersangka tersebut yakni Kepala Desa Tanjung Raya yang masih aktif, MW. Penetapan tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka dengan Nomor: B-1123/L.6.14/Fd.1/07/2024 Tanggal 24 Juli 2024.

"Ya hari ini kita menetapkan tersangka MW yang merupakan Kepala Desa Tanjung Raya, yang diduga korupsi penyimpangan pengelolaan dana Desa Tanjung Raya, Kecamatan Tanjung Tebat, Kabupaten Lahat tahun anggaran 2020 yang merugikan negara Rp 663 juta," kata Toto kepada detikSumbagsel, Rabu (24/7/2024).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Toto menjelaskan sebelum MW ditetapkan sebagai tersangka, tim penyidik Kejari Lahat melakukan pemeriksaan terhadap 35 orang saksi. Juga mengumpulkan alat bukti surat berupa dokumen terkait.

"Dalam pemeriksaan tersebut ditemukan modus operandi tersangka MW yaitu dengan melakukan belanja modal fiktif dan pekerjaan fisik yang tidak dilaksanakan seluruhnya," ungkapnya.

ADVERTISEMENT

Selanjutnya, tersangka MW akan dilakukan penahanan oleh Jaksa Penyidik selama 20 hari terhitung sejak tanggal 24 Juli-13 Agustus 2024 di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Lahat.

Tersangka MW juga disangka melanggar Primair Pasal 2 Ayat (1) jo. Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang RI No 31 Tahun 1999, sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI No 20 Tahun 2001, tentang perubahan atas Undang-Undang No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Subsidair Pasal 3 Ayat (1) jo Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang RI No 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI No.20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.




(sun/des)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads