3 Pelaku Jambret HP Modus Isi e-Wallet di Lubuklinggau Diringkus Polisi

Sumatera Selatan

3 Pelaku Jambret HP Modus Isi e-Wallet di Lubuklinggau Diringkus Polisi

Muhammad Rizky Pratama - detikSumbagsel
Kamis, 20 Jun 2024 22:20 WIB
Tiga penjambretHP milik penjaga konter di Lubuklinggau diamankan polisi.
Tiga penjambretHP milik penjaga konter di Lubuklinggau diamankan polisi. (Foto : Istimewa/Polsek Lubuk Linggau Timur)
Lubuklinggau -

Tiga pelaku jambret handphone milik penjaga konter di Lubuklinggau, Sumatera Selatan, ditangkap polisi. Saat ini, para pelaku sudah ditetapkan tersangka dan ditahan.

Adapun ketiga pelaku yakni, Regen Roy (20), dua saudara kembar Riko (21) dan Riki (21).

Kejadian tersebut terjadi di salah satu konter Jalan Fatmawati Kelurahan Taba Lestari, Kecamatan Lubuk Linggau Timur I, Lubuklinggau, Sumatera Selatan pada Rabu (29/5/2024) pukul 08.28 WIB.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kapolsek Lubuk Linggau Timur I, Iptu Rodiman membenarkan kejadian penjambretan tersebut.

"Sudah diamankan oleh Unit Reskrim Polsek Lubuk Linggau Timur," katanya, Kamis (20/6/2024).

ADVERTISEMENT

Rodiman mengatakan ketiga pelaku melakukan aksi jambret dengan berpura-pura hendak mengisi dana di konter tersebut.

"Ketiga pelaku datang menggunakan satu motor dan yang paling belakang (Regen) yang berpura-pura ingin mengisi dana. Saat korban mengeluarkan handphonenya, pelaku langsung mengambil handphone korban dan kabur bersama rekannya," jelasnya.

Korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke polisi bersama dengan bukti rekaman CCTV yang ada.

"Dari bukti rekaman CCTV dan keterangan saksi, polisi berhasil mengamankan tersangka Riko di Kosan Pelangi, Rabu (19/6/2024). Setelah dilakukan pendalaman, polisi akhirnya mengamankan pelaku Regen dan saudara kembar Riko yaitu Riki," ungkapnya.

Usai diinterogasi, pelaku Riko dan Regen mengaku telah melakukan aksi penjambretan sebanyak 3 kali.

"Ketiga pelaku tersebut kemudian ditetapkan sebagai tersangka sudah dilakukan penahanan di sel tahanan Mapolres Lubuklinggau guna proses penyidikan lebih lanjut," ujarnya.




(csb/csb)


Hide Ads