Tiga dari empat pelaku pembobol rumah warga di Pangkalpinang, Bangka Belitung (Babel) ditangkap polisi. Dua pelaku ditembak, dan 1 masih buron.
Adapun pelaku yang ditangkap yakni Muhammad Jumadi alias Toloy (23), kemudian Agus Afriadi alias Ayi (33) dan Lusia Mentari alias Tari (31) asal Kota Pangkalpinang. Toloy merypakan dalang dalam aksi pembobolan tersebut.
Sedangkan tersangka yang masih buron (DPO) inisial LB. Toloy dan Ayi ditembak polisi karena mencoba kabur ketika diminta menunjukan barang bukti curian.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Peristiwa pencurian baru diketahui korban, pada Selasa (16/7) pukul 08.10 WIB, setelah berpergian selama tiga hari. Akibat kejadian itu, korban mengalami kerugian Rp 1 miliar lebih.
Melihat rumahnya dibobol maling dan barang berharga raib ia kemudian melapor polisi hingga para pelaku ditangkap.
"Berawal dari laporan korban, kemudian kita melakukan penyelidikan dan berhasil meringkus 3 orang. Satu pelaku inisial LB masih kita buru," jelas Kasat Reskrim Polresta Pangkalpinang AKP M Riza Rahman kepada detikSumbagsel, Senin (22/7/2024).
Kata Riza, barang yang dicuri adalah emas antam seberat 20 gram, emas 24 karat 1000 mata (kalung, gelang dan cincin) dan emas seberat 1000 gram (gelang dan cincin).
"Selain emas, pelaku juga mencuri jam tangan merk Alexandre Christie dan uang tunai Rp 40 juta. Total kerugain materiil korban kurang lebih Rp 1 miliar," kata Riza.
Dia mengatakan, ketiganya diringkus di sejumlah lokasi yang berbeda sejak Jumat (19/7). Toloy yang merupakan otak pencurian diamankan ketika bersembunyi di tempat lokalisasi Parit 6 Bacang, Pangkalpinang.
"Tersangka Toloy mengakui telah melakukan aksi pencurian di rumah korban bersama Ayi dan LB (DPO). Sedangkan pelaku Lusia (kaka Ipar Toloy) berperan sebagai penjual emas curian," jelasnya.
Toloy Otak Pencurian Residivis Curat
Dari hasil pemeriksaan polisi, Toloy merupakan residivis kambuhan dengan kasus curat. Dia juga yang menjadi otak pembobolan tersebut.
"Hasil interogasi, Toloy adalah otak dari aksi pencurian tersebut. Dia yang mengatur semua peran tersangka lain (Ayi-LB), termasuk membagi uang hasil kejahatan," ujarnya.
Komplotan maling ini masuk dengan cara membobol jendela rumah korban menggunakan sebilah parang. Tersangka Ayi dan LB (DPO) bertugas mengawasi situasi di luar rumah.
"Setelah berhasil masuk, Toloy masuk ke kamar dan mengambil uang cash Rp 40 juta yang disimpan di lemari. Kemudian mengambil 1 kotak yang berisikan emas dan 1 jam tangan milik korban," jelasnya.
Uang cash itu kemudian dibagi di belakang tersangka LB, todoy dan Ayi masing-masing mendapatkan uang sebesar Rp 15 juta. Sisanya Rp 10 juta diberikan ke LB.
Mereka kemudian pergi ke rumah pelaku Lusia Mentari alias Tari (31) kakak ipar Toloy untuk menitipkan emas curian. Keesokan harinya, sebagian emas dijual senilai Rp 6 juta.
"Tari ini yang jual sebagian emas milik korban. Ia mendapatkan uang Rp 1 juta. Kini ketiganya masih dilakukan pemeriksaan di Mapolresta," ungkapnya.
Uangh hasil dari kejahatan mereka digunakan untuk berfoya-foya. Termasuk uang hasil penjualan emas korban. Toloy juga membeli sebuah sepeda motor Honda Genio. Kini LB masih dikejar polisi.
"Iya benar, uang hasil curian digunakan untuk berfoya-foya. Toloy ini kita tangkap di wisma Parit 6 (lokalisasi) Pangkalpinang. Selain itu, uangnya juga digunakan untuk membeli narkoba jenis sabu dan bermain judi online," ujarnya.
Akibat perbuatanya mereka terancam hukuman penjara 7 tahun penjara. Kini ketiganya ditahan di Mapolresta Pangkalpinang dan tim masih memburu satu pelaku lagi yakni LB.
(csb/csb)