Seorang pelajar di Lampung Tengah menjadi korban pemerkosaan. Parahnya, pelaku merupakan ayah kandung dan paman tirinya.
Kedua pelaku yakni SP (45) dan SG (20) berhasil ditangkap di kediamannya tanpa perlawanan pada Kamis (26/7/2024) malam.
Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Umi Fadillah Astutik mengatakan penangkapan kedua pelaku setelah adanya laporan dari pihak sekolah dan Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Lampung Tengah.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Dua pelaku ini telah ditangkap pada Kamis lalu, kedua pelaku pemerkosaan ini adalah benar ayah kandung dan paman tiri korban," katanya, Minggu (28/7/2024).
"Penangkapan kedua pelaku ini setelah adanya laporan dari pihak sekolah dana LPA Lampung Tengah atas peristiwa yang dialami oleh korban," sambungnya.
Umi menyebutkan, peristiwa ini terbongkar setelah korban bercerita dengan seorang guru bahwa dirinya telah diperkosa oleh ayah dan pamannya.
"Awalnya korban ini cerita dengan seorang guru, korban enggan pulang ke rumahnya karena takut akan diperkosa lagi oleh ayah kandung dan pamannya. Atas cerita itu, dewan guru kemudian berkoordinasi dengan LPA dan kemudian melaporkan peristiwa tersebut," jelas Umi.
Saat ini kedua pelaku telah dilakukan penahanan di Mapolres Lampung Tengah. Polisi masih melakukan pemeriksaan terhadap keduanya untuk mengetahui berapa kali korban dipaksa melakukan perbuatan tersebut.
"Sudah ditahan dan masih terus digali keterangan para pelaku ini," tandasnya.
(dai/dai)