Polisi menangkap ayah kandung dan paman tiri dari B (15). B menjadi korban pemerkosaan kedua pelaku tersebut.
Berdasarkan keterangan para pelaku, diketahui pemerkosaan terhadap B dilakukan sejak Desember 2023. Seperti yang disampaikan Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Umi Fadillah Astutik kepada detikSumbagsel, Minggu (28/7/2024).
"Hasil pemeriksaan para pelaku yakni SP (45) ayah kandung dan SG (20) paman tiri, peristiwa telah dilakukan sejak tahun 2023. Jadi berdasarkan pengakuan pamannya ini, pemerkosaan ini terjadi awalnya di Desember 2023," kata Umi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Umi menambahkan paman korban telah melakukan pemerkosaan terhadap korban sebanyak 8 kali. Sementara ayah kandung korban 6 kali.
"Setelah pamannya ini memaksa korban untuk melakukan hubungan badan sebanyak 8 kali, terhitung dari Desember 2023, kemudian korban menceritakan hal itu ke ayah kandung," terang Umi.
"Ayah kandungnya ini bukannya melaporkan peristiwa itu ke polisi, dia malah meminta anaknya untuk tidak bercerita ke siapa-siapa. Dan akhirnya malah memaksa korban untuk melakukan hubungan badan dengan di bawah ancaman. Dari pengakuannya perbuatan itu sudah dilakukan sebanyak 6 kali," sambungnya.
Lantaran tidak kuat atas peristiwa yang dialaminya, korban bercerita kepada salah seorang guru. Sehingga kasus tersebut dilaporkan ke Polres Lampung Tengah dan para pelaku pun tertangkap. Saat ini kedua pelaku telah dilakukan penahanan di Mapolres Lampung Tengah.
"Dua pelaku ini telah ditangkap pada Kamis (25/7/2024) lalu. Kedua pelaku pemerkosaan ini adalah benar ayah kandung dan paman tiri korban," kata Umi.
(sun/dai)