Siswi SMA di Pangkalpinang, Bangka Belitung (Babel), berinisial RTH (18) yang menjual adik kelasnya L dan F ke pria hidung belang ditetapkan sebagai tersangka. Saat ini, pelaku sudah ditahan.
"Sudah (jadi tersangka)," kata Kabid Humas Polda Babel Kombes Jojo Sutarjo singkat kepada detikSumbagsel, Kamis (25/7/2024).
Tersangka RTH sebelumnya ditangkap di salah satu hotel mewah di Pangkalpinang pada Senin (22/7). RTH dijerat pasal 2 ayat 1 Undang-undang (UU) Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kemudian, pasal 88 UU RI Nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Perpu Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
"Tersangka diijerat dengan pasal berlapis (TPPO-Perlindungan anak). Acamannya paling lama 3-15 tahun penjara," ujarnya.
Kasus tersebut berawal ketika Tim Subdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Babel menerima laporan adanya aktivitas prostitusi di hotel tersebut. Selanjutnya polisi melakukan penyelidikan, pelaku dan korban masih pelajar.
"Setelah kasusnya berhasil kita bongkar, ternyata korbannya masih di bawah umur. Tentunya kejadian ini sangat miris dan memprihatinkan. Ditambah, korban dan pelaku informasinya masih satu sekolah," katanya.
Polisi kemudian menginterogasi pelaku atau muncikari RTH. Kata Jojo, bisnis ini telah dilakoni pelaku sejak 2024 dan korban dijual lewat media sosial (medsos).
"Diduga (korban dijual) lebih dari sekali. Untuk korban sendiri ditarif Rp 1,5 juta untuk sekali kencan. Sedangkan, pelaku mendapatkan Rp 1,2 juta dari hasil mengeksploitasi keduanya," jelasnya.
Akibat perbuatannya kini tersangka ditahan di sel sementara Polda Bangka Belitung (Babel) guna mempertanggungjawabkan perbuatannya. Polisi turut menyita barang bukit diantarnya bil hotel hiangga uang tunai Rp 3 juta.
(csb/csb)