Seorang suami berinisial AA (34) di Kota Palopo, Sulawesi Selatan (Sulsel) mengambil kredit mobil berbekal surat kematian palsu istrinya, HR. Hal ini diketahui setelah ASN Pemkot Palopo itu curiga melihat suaminya membeli mobil baru tanpa sepengetahuannya.
Dilansir detikSulsel, kasus bermula ketika AA ingin mengambil kredit mobil, tetapi tidak disetujui oleh HR. Alhasil sewaktu AA mencoba benar-benar mengajukan kredit, permohonan itu ditolak karena tidak ada persetujuan dari istri.
"Berdasarkan keterangannya, AA ini mau keluarkan mobil tetapi pembiayaan itu menolak berkasnya," jelas Kasat Reskrim Polres Palopo AKP Sayed Ahmad Aidid, Kamis (25/7/2024).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
AA pun memikirkan cara lain agar tetap bisa kredit mobil. Yakni dengan memalsukan kematian istrinya. Dibuatlah surat kematian palsu atas nama HR.
"Awalnya berkas pengajuan kreditnya itu ditolak, dia pun membuat surat kematian atas nama istrinya itu agar memudahkan dirinya mengajukan kredit mobil," lanjutnya.
Modus AA ini tercium oleh HR sekitar Januari 2024, sebulan setelah kredit motor disetujui dan AA berhasil membawa pulang mobilnya. HR curiga karena AA membeli mobil baru tanpa persetujuannya.
"Istrinya pada tanggal 30 Januari 2024 menanyakan hal tersebut ke pembiayaan karena curiga kenapa mobil suaminya itu keluar tanpa persetujuannya. Di situlah dia temukan surat keterangan kematian atas namanya," papar Sayed.
Dari situ, persoalan berbuntut panjang. HR akhirnya melaporkan AA ke polisi atas dugaan tindak pidana pemalsuan dokumen.
"Dia (HR) yang merupakan ASN Pemkot Palopo laporkan suaminya inisial AA karena diduga melakukan pemalsuan dokumen dengan membuat surat kematian istrinya sedangkan istrinya masih hidup," jelasnya.
Kini pelaku telah ditetapkan tersangka dan dijerat pasal 263 KUHP dengan ancaman 6 tahun penjara. Namun hingga saat ini pelaku belum ditahan karena bersikap kooperatif.
Sementara itu, HR membenarkan dirinya telah melaporkan sang suami atas dugaan tindak pidana tersebut. Dia berharap suaminya dapat segera diproses dan diadili.
"Sudah tidak ada lagi pintu damai. Kalau maaf mungkin saya maafkan, tetapi kalau mau damai sudah tidak ada lagi. Biarkan proses hukum terus berjalan," tegas HR.
HR juga menegaskan dirinya masih istri sah AA, tetapi AA sudah mengajukan gugatan cerai. Saat ini gugatan masih berproses di Pengadilan Agama dan belum ada putusan inkracht. HR menyebut suaminya memang telah berselingkuh dan tak pernah pulang lagi ke rumah hingga terpikir untuk membuat surat kematian palsu dirinya.
"Di dalam surat itu saya dinyatakan meninggal dunia pada tahun 2022 di Desa Sumpira dan ditulis di situ saya dan AA ini cerai mati," pungkasnya.
(des/des)