Tega Suami di Palopo Palsukan Surat Kematian Istri demi Kredit Mobil

Tega Suami di Palopo Palsukan Surat Kematian Istri demi Kredit Mobil

Muhammad Aulia Pammase Batara - detikSulsel
Jumat, 26 Jul 2024 07:30 WIB
Kasat Reskrim Polres Palopo, AKP Sayed Ahmad Aidid.
Foto: Kasat Reskrim Polres Palopo, AKP Sayed Ahmad Aidid. (Foto: Muhammad Aulia/detikSulsel)
Palopo -

Suami berinisial AA (34) di Kota Palopo, Sulawesi Selatan (Sulsel), tega memalsukan surat kematian istrinya inisial HR demi mengajukan kredit mobil. Pelaku nekat menjalankan aksinya setelah dugaan perselingkuhannya dibongkar oleh istrinya sendiri.

Dugaan pemalsuan dokumen itu diketahui HR yang merupakan ASN Pemkot Palopo itu pada Januari 2024. Kasus ini bermula saat AA hendak mengajukan kredit mobil di salah satu perusahaan pembiayaan.

"Berdasarkan keterangannya, AA ini mau keluarkan mobil tetapi pembiayaan itu menolak berkasnya," kata Kasat Reskrim Polres Palopo AKP Sayed Ahmad Aidid kepada detikSulsel, Kamis (25/7/2024).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sayed mengatakan, permohonan kredit mobil yang diajukan pelaku ditolak lantaran tidak ada persetujuan dari istrinya. Pelaku pun menyiasati kondisi itu dengan memalsukan kematian istrinya sendiri.

"Awalnya berkas pengajuan kreditnya itu ditolak, dia pun membuat surat kematian atas nama istrinya itu agar memudahkan dirinya mengajukan kredit mobil," tuturnya.

ADVERTISEMENT

Dia melanjutkan, kredit yang diajukan pelaku belakangan disetujui perusahaan pembiayaan hingga mobil keluar pada Desember 2023. Sebulan kemudian, istrinya curiga karena suaminya memiliki mobil baru.

"Istrinya pada tanggal 30 Januari 2024 menanyakan hal tersebut ke pembiayaan karena curiga kenapa mobil suaminya itu keluar tanpa persetujuannya. Di situlah dia temukan surat keterangan kematian atas namanya," paparnya.

Persoalan itupun berbuntut panjang hingga HR memutuskan melaporkan AA ke polisi. AA dilaporkan atas dugaan tindak pidana pemalsuan dokumen.

"Dia (HR) yang merupakan ASN Pemkot Palopo laporkan suaminya inisial AA karena diduga melakukan pemalsuan dokumen dengan membuat surat kematian istrinya sedangkan istrinya masih hidup," beber Sayed.

Sayed menuturkan, pelaku sudah ditetapkan tersangka dan dijerat pasal 263 KUHP dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara. Penyidik tengah melengkapi berkas perkara tersangka untuk dilimpahkan ke kejaksaan.

"Berkasnya sekarang sementara dirampungkan, kalau sudah P21 kami langsung limpahkan ke kejaksaan. Adapun pelaku kami tidak tahan karena dianggap kooperatif," imbuhnya.

Dikonfirmasi terpisah, HR berharap suaminya bisa segera diadili. Dia mengaku kecewa dengan perbuatan AA sehingga memutuskan kasus ini tetap diproses sesuai hukum yang berlaku.

HR juga mengakui masih istri sah dari AA meski sudah digugat cerai oleh pelaku sendiri. Namun gugatan cerai itu masih berproses di Pengadilan Agama dan putusannya belum inkrah lantaran AA kerap mangkir dari persidangan.

"Sudah tidak ada lagi pintu damai, kalau maaf mungkin saya maafkan, tetapi kalau mau damai sudah tidak lagi. Biarkan proses hukum terus berjalan," ucap HR.

Simak selengkapnya di halaman selanjutnya...

Istri Bongkar Perselingkuhan Suami

HR menduga perubahan sikap suaminya diduga dipicu karena adanya wanita lain dalam hubungan mereka. Sejak dugaan perselingkuhan itu diketahui HR, suaminya inisial AA sudah tidak pernah pulang ke rumah.

"Itu mi dia (AA) diduga buat surat keterangan kematian atas namaku karena sampai detik ini tidak pernah pulang setelah ketahuan selingkuh," kata HR.

Dia menceritakan dugaan perselingkuhan itu terbongkar pada Oktober 2023. HR mendapati suaminya berkomunikasi dengan wanita lain lewat pesan elektronik. Dia pun memancing suaminya untuk menghampiri selingkuhannya tersebut.

"Saya hampiri itu perempuan ke tokonya, saya minta itu perempuan hubungi suamiku suruh datang. Tidak lama kemudian datang betul suami ku dan di situ mi ku video dan kutanya, 'oh selama ini mu kasih begini ka'," bebernya.

Sejak kejadian itu, suami HR tidak pernah lagi pulang ke rumah. Belakangan, HR mengetahui suaminya memalsukan surat kematiannya hingga melaporkannya ke polisi.

"Di dalam surat itu saya dinyatakan meninggal dunia pada tahun 2022 di Desa Sumpira dan ditulis di situ saya dan AA ini cerai mati," pungkasnya.

Halaman 2 dari 2
(sar/ata)

Hide Ads