Dua orang warga Provinsi Aceh berhasil diamankan tim Ditresnarkoba Polda Sumsel usai kedapatan membawa narkotika jenis sabu seberat 2 kilogram. Barang bukti tersebut rencananya akan diedarkan di Bengkulu.
Wadirresnarkoba Polda Sumsel, AKBP Harissandi mengatakan pihak berhasil mengamankan dua orang pelaku bernama M Mirza Farhan dan Al Muhajirin yang merupakan warga Provinsi Aceh.
"Iya kedua pelaku yang kita amankan ini merupakan warga Aceh. Keduanya merupakan kurir dan masih kita lakukan penyelidikan," katanya, Kamis (25/7/2024).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pihaknya melakukan penangkapan usai mendapatkan laporan dari masyarakat bahwa akan ada pengiriman narkotika dari Aceh ke Lubuklinggau. Setelah itu pihaknya mendapati satu unit mobil Toyota Innova Reborn warna hitam Nopol BL 1387 LY berkecepatan tinggi melintasi di Lintas Barat.
"Mobil tersebut melalui daerah perbatasan Sarolangun Jambi dan Musi Rawas Utara (Muratara) Sumsel dengan berkecepatan tinggi dan berhasil di hentikan oleh pihak kepolisian," ujarnya.
Setelah berhasil dihentikan di jalan Jenderal Ahmad Yani, Kecamatan Lubuklinggau Utara, Kota Lubuklinggau, Selasa (23/7/2024) sekitar pukul 01.00. Pihak kepolisian kemudian melakukan penggeledahan dan menemukan barang bukti Narkotika jenis sabu seberat 2 Kg.
"Saat dilakukan penggeledahan ditemukan 2 paket besar narkotika jenis sabu yang dibungkus dalam kemasan teh China warna emas yang disimpan di pintu samping supir yang sudah dibuka cap nya dengan berat 2.028 gram," tuturnya.
Selanjutnya barang bukti sabu, mobil dan kedua pelaku diamankan ke Mapolda Sumsel untuk dimintai keterangan, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya kedua pelaku diancam dengan pasal 112 dan 114 Undang-undang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau hukuman mati.
Sementara itu salah satu pelaku, Al Muhajirin mengatakan barang bukti tersebut dibawa dari Aceh ke Lubuklinggau dan kemudian akan diambil oleh orang lain dan dibawa kecamatan Curup, Kabupaten Rejang Lebong, Bengkulu.
"Saya baru pertama kali, diupah Rp 30 juta tapi baru dibayar Rp 5 juta. Kalau mobil rental. Iya dari Aceh dibawa ke Lubuklinggau nanti ada orang yang mengambil dari Curup Bengkulu," katanya di hadapan polisi.
(dai/dai)