Tukang Ojek asal Palembang Selundupkan Sabu dalam Pempek ke Lapas Kayuagung

Sumatera Selatan

Tukang Ojek asal Palembang Selundupkan Sabu dalam Pempek ke Lapas Kayuagung

Welly Jasrial Tanjung - detikSumbagsel
Kamis, 25 Jul 2024 09:30 WIB
Petugas lapas gagalkan penyelundupan sabu dalam pemepk ke Lapas Kayuagung
Petugas lapas gagalkan penyelundupan sabu dalam pempek ke Lapas Kayuagung (Foto: Istimewa/Ki Agus Muhammad Alfareza)
OKI -

Lapas Kelas II B Kayuangung, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), Sumatera Selatan (Sumsel) berhasil mengagalkan penyeludupan narkoba jenis sabu dalam isian pempek. Sabu seberat 1,47 gram tersebut dibawa oleh seorang tukang ojek bernama Dedi (32) asal Palembang.

Sabu yang diletakan di dalam pempek isi tersebut rencananya akan diberikan kepada penghuni lapas atas nama Rio (30) terpidana kasus 363 KUHP.

"Sebelumnya pada 15 Juli 2024 petugas berhasil mengagalkan penyelundupan sabu pada makanan kemasan yang diantarakan ke warga binaan sehingga kami memperketat lagi keamanan dan ternyata 22 Juli 2024 terjadi lagi penyelundupan sabu di dalam pempek isi," ujar Kepala Satuan Pengamanan Lapas, Ki Agus Muhammad Alfareza, Rabu (24/7/204).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurut Ki Agus, saat itu ada ada dua orang mengantarkan makanan. Salah satunya menunggu di motor dan satunya menghampiri petugas untuk memberikan makanan berupa pempek.

Saat diperiksa ternyata makanan tersebut merupakan pempek isi namun petugas curiga dengan pengemasan pempek tersebut karena kondisi pempek tersebut terbalik.

ADVERTISEMENT

"Petugas pintu utama kami mencurigai adanya ke tidak sempurna pengemasan pada salah satu jajanan pasar pempek isi. Saat petugas kami membuka pempek yang dimaksud ternyata berisi sabu yang terselip di dalam pempek isi," jelasnya.

Dengan hasil temuan itu, petugas melaporkan kepada Kepala Satuan Pengamanan Lapas yakni melalui kepala Regu pengamanan yang bertugas. Dengan menahan tukang ojek yang dimaksud.

"Tukang ojek tersebut merupakan mantan warga binaan kasus narkoba Lapas Kayuagung atas nama Dedi yang bebas pada bulan Mei kemarin membawa makanan jajanan pasar yang ditujukan kepada warga binaan atas nama Rio," katanya.

Setelah mendapat laporan, Ki Agus langsung menghubungi pihak Satuan Narkoba Polres Ogan Komering Ilir untuk memproses kasus ini.

"15 menit dari laporan pihak Polres datang ke Lapas dan menginterogasi tukang ojek dan warga binaan yang akan menerima titipan makanan jajaran pasar itu. Selanjutnya tukang ojek dan warga binaan melalui administrasi lengkap membawa 2 orang itu ke Polres guna penyelidikan lebih lanjut," katanya.

Dari pengakuan sementara dari tukang ojek tersebut, dia disuruh oleh seorang wanita yang mengaku sebagai istri dari Rio dengan upah Rp 50ribu.

"Pengiriman ini bukan dari daerah setempat melainkan dari Kota Palembang menuju Kabupaten Ogan Komering Ilir, Kayuagung," ujarnya.




(csb/csb)


Hide Ads