Warga Palembang, Rinsawati (35) melapor ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Sumsel. Ia melapor karena uang Rp 250 juta tak kunjung dikembalikan peminjam, CA.
Kuasa hukum korban, M Suryadi mengatakan awalnya Rinsawati ditelepon CA untuk meminjam uang. Uang tersebut untuk dana tambahan proyek kolam retensi, yang sedang dibangun CA di Talang Jambe, Kecamatan Sukarami.
"Dia (CA) ini meminjam uang atau dana titipan kepada klien kita untuk menjalankan proyek kolam retensi, yang sudah dikerjakan sebelumnya. Iya meminjam pada tahun 2022," kata Suryadi, Rabu (24/7/2024).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kemudian, imbuh Suryadi, Rinsawati menyetujuinya. Terlapor menjanjikan uang tersebut akan dikembalikan pada Maret 2023. Namun sampai saat ini belum dikembalikan.
"Klien saya mentransfer ke rekening CA. Tiga kali transfer itu dengan nominal besar. Kemudian untuk selanjutnya dengan nominal kecil, dengan total keseluruhan yang sudah ditransfer sebesar Rp 250 juta," ujarnya.
"Janjinya uang itu akan dikembalikan pada bulan Maret 2023. Tapi sampai sekarang belum dikembalikan. Iya proyek itu sudah berjalan sebelumnya," imbuhnya.
Di tempat terpisah, CA membantah laporan tersebut. Menurutnya, masalah uang tersebut sudah selesai dan tidak ada lagi permasalahan lainnya.
"Kalau yang ini setahu dan seingat saya semua cuma pinjaman modal kerja bersama saja. Masalah yang kemarin sudah selesai. Tidak ada masalah apa lagi penipuan. Ini black campaign," kata CA saat dihubungi, Rabu (24/7/2024).
(sun/des)