Muncikari dan Korban di Pangkalpinang Masih Pelajar, Bahkan Satu Sekolah

Bangka Belitung

Muncikari dan Korban di Pangkalpinang Masih Pelajar, Bahkan Satu Sekolah

Deni Wahyono - detikSumbagsel
Rabu, 24 Jul 2024 06:00 WIB
Ilustrasi prostitusi (PSK)
Ilustrasi muncikari/Foto: Getty Images/KM6064
Pangkalpinang -

Polisi menangkap muncikari, RTH (18) di sebuah hotel mewah di Kota Pangkalpinang. Korban dan RTH ternyata saling kenal dan masih berstatus pelajar.

Korban perdagangan orang tersebut baru berusia 17 tahun. Mereka berinisial L dan F, warga Kota Pangkalpinang. Korban diamankan bersama pelaku RTH pada Senin (22/7).

"Iya benar, mereka (muncikari-korban) saling mengenal (diduga masih satu sekolah). Karena statusnya masih pelajar semua," kata Kabid Humas Polda Babel Kombes Jojo Sutarjo kepada detikSumbagsel, Selasa (23/7/2024) malam.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Jojo mengatakan kasus tersebut terbongkar atas laporan yang masuk ke Tim Subdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Babel. Polisi kemudian melaksanakan penyelidikan, ternyata pelaku dan korban masih sama-sama pelajar.

"Setelah kasusnya berhasil kita bongkar, ternyata korbannya masih di bawah umur. Tentunya kejadian ini sangat miris dan memprihatinkan. Ditambah, korban dan pelaku informasinya masih satu sekolah," imbuh Jojo.

ADVERTISEMENT

Polisi kemudian menginterogasi pelaku atau muncikari RTH. Menurut Jojo, bisnis itu telah dilakoni pelaku sejak 2024 dan korban dijual lebih dari sekali.

"Diduga (korban dijual) lebih dari sekali. Untuk korban sendiri ditarif Rp 1,5 juta untuk sekali kencan. Sedangkan pelaku mendapatkan Rp 1,2 juta dari hasil mengeksploitasi keduanya," tambahnya.

Sebelumnya diberitakan, seorang wanita berinisial RTH (18) ditangkap polisi karena menjadi muncikari. RTH ditangkap usai menjual dua wanita.

"Iya benar, ada ungkap kasus tindak pidana perdagangan orang. Ada Tiga orang yang diamankan, satu di antarnya diduga sebagai muncikari," kata Kabid Humas Polda Babel Kombes Jojo Sutarjo, Selasa (23/7/2024).




(sun/mud)


Hide Ads