3 Muncikari di Lampung Jerat Remaja Jadi PSK dengan iPhone

Lampung

3 Muncikari di Lampung Jerat Remaja Jadi PSK dengan iPhone

Tommy Saputra - detikSumbagsel
Rabu, 19 Jun 2024 20:40 WIB
Ilustrasi prostitusi (PSK)
Ilustrasi prostitusi (PSK)/Foto: Getty Images/KM6064
Bandar Lampung - Polisi menangkap 3 muncikari dalam kasus perdagangan orang dengan dijadikan PSK di Bandar Lampung. Korban diiming-imingi iPhone.

Itu seperti yang dikatakan Kasat Reskrim Polresta Bandar Lampung, Kompol Dennis Arya Putra. Menurutnya, korban berinisial DE awalnya bertemu dengan pelaku Ayu Restiyana.

"Awalnya pelaku AR bertemu dan mengajak korban untuk menjajakan diri, dengan cara pelaku yang akan mencarikan tamu melalui aplikasi online ataupun offline, dengan tarif per tamu bervariasi mulai dari Rp 500 ribu sampai Rp 2 juta, dan melayani tamu tersebut di Hotel Grand Kurnia," kata Dennis, Rabu (19/6/2024).

"Kemudian korban dikenalkan oleh pelaku AS (Ayu Susilawati). Korban ini pura-pura diobati secara supranatural dan pelaku meminta korban membeli handphone iPhone. Kemudian para pelaku memberikan iPhone yang dimaksud dan korban harus membayar dengan cara dicicil dan bekerja sebagai PSK," sambung Dennis.

Selain menangkap pelaku, petugas juga mengamankan barang bukti. Ada lingerie hingga 2 unit HP.

Atas perbuatannya, para pelaku ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 2 UU RI No 21 Tahun 2007 tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang, dan atau Pasal 83 UU RI No 17 Tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU No 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak.

Sebelumnya diberitakan, tiga wanita ditangkap Satreskrim Polresta Bandar Lampung. Mereka merupakan muncikari yang menjual remaja dengan dijadikan PSK melalui aplikasi online.

Identitas para pelaku yakni Ayu Susilawati, Ayu Restiyana serta Anisa Febriyani. Ketiganya merupakan warga Bandar Lampung.

Dennis mengatakan kasus ini terbongkar setelah adanya laporan dari seorang pengacara. "Kami mendapatkan laporan dari seorang pengacara terkait adanya korban praktik perdagangan orang untuk dijadikan PSK. Dari laporan tersebut kami lakukan penyelidikan," katanya.

Kemudian dari laporan tersebut, Unit PPA Satreskrim Polresta Bandar Lampung mendapatkan informasi adanya 3 wanita yang menjadi muncikari. Sementara korban berinisial DE. Keterangan para pelaku, korban dijual sejak tahun 2022 saat berusia 15 tahun.

"Kami kembangkan keterangan dan hasil penyelidikan mendapatkan 3 nama hingga akhirnya ketiganya berhasil kami amankan di beberapa lokasi berbeda pada Kamis (13/6/2024)," tutup Dennis.


(sun/mud)


Hide Ads