Seorang wanita berinisial RTH (18) dikabarkan ditangkap polisi karena menjadi muncikari. RTH ini ditangkap usai menjual dua wanita muda.
"Iya benar, ada ungkap kasus tindak pidana perdagangan orang. Ada Tiga orang yang diamankan, satu di antaranya diduga sebagai muncikari," kata Kabid Humas Polda Babel Kombes Jojo Sutarjo, Selasa (23/7/2024).
Kedua wanita yang dijual RTH ke pria hidung belang masing-masing masih berusia 17 tahun, inisialnya L (17) dan F (17), warga Bukit Intan Kota Pangkalpinang. Ketiganya diamankan pada Senin (22/7/2024) malam.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"(Ditangkap) semalam, Senin (22/7) di salah satu hotel di wilayah Pangkalpinang. Dua wanita (L-F) diduga sebagai korban diamankan petugas dari kamar yang berbeda (sedang menunggu klien)," tegas Jojo.
Penggerebekan ini, polisi mengamankan sejumlah barang bukti yakni 2 handphone, tas dan uang kes Rp 3 juta hasil jual korban. Jojo belum menjelaskan secara rinci penggerebekan hotel yang dijadikan tempat transaksi prostitusi tersebut.
Informasi yang dihimpun detikSumbagsel, dua korban sengaja direkrut mucikari berusia 18 tahun tersebut untuk memenuhi kebutuhan pelanggannya. Korban-korban ini dipasarkan lewat media sosial.
"Ketiganya masih dalam proses pemeriksaan penyidik. Sementara untuk tarif sekali kencan Rp 1,5 juta. Korban dijanjikan Rp 800 ribu hingga Rp 1 juta untuk sekali kencan," tambahnya.
(dai/dai)