Kurir Sabu di Pangkalpinang Ditangkap, Polisi Buru Bandar

Sumatera Selatan

Kurir Sabu di Pangkalpinang Ditangkap, Polisi Buru Bandar

Deni Wahyono - detikSumbagsel
Senin, 22 Jul 2024 14:20 WIB
Kurir sabu bernama Randu atau RS (27) ditangkap Polda Bangka Belitung.
Foto: Kurir sabu bernama Randu atau RS (27) ditangkap Polda Bangka Belitung. (Dok. Polda Babel)
Pangkalpinang -

Seorang kurir sabu bernama Randu atau RS (27) ditangkap Polda Bangka Belitung. Warga Bukit Besar Pangkalpinang itu kedapatan membawa 64 paket sabu dari ukuran kecil, sedang hingga besar dengan total mencapai 851 gram.

Randu diringkus Ditresnarkoba Polda Bangka Belitung (Babel), Kamis (18/7) di sebuah rumah Jalan Gerunggang, Kelurahan Air Kepala Tujuh, Kecamatan Gerunggang, Pangkalpinang. Rumah ini digerebek setelah melakukan penyelidikan atas informasi masyarakat.

"(Digerebek) atas laporan dari masyarakat terkait adanya aktivitas transaksi narkotika jenis sabu di wilayah tersebut. Tim melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku," kata Kabid Humas Polda Babel, Kombes Jojo Sutarjo, Senin (22/7/2024).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Tersangka sempat membantah terlibat peredaran narkotika di Pangkalpinang. Kemudian, polisi melakukan penggeledahan di rumahnya dan ditemukan puluhan paket sabu di sejumlah ruangan.

"Kita temukan sebanyak 64 paket sabu dari ukuran kecil, sedang hingga besar. Beratnya mencapai 851 gram," ungkap Jojo.

ADVERTISEMENT

Jojo menjelaskan paket itu dikemas dalam 7 paket besar, 56 paket sedang dan satu paket kecil. Hingga kini polisi masih mendalami asal usul atau pemasok sabu terhadap tersangka.

"Masih kita dalami siapa pemasok barang haram ini. Pelaku sudah kita tahan di Mapolda Babel," tambahnya.

Barang bukti lain di antaranya, 5 plastik strip besar, tas, kantong kain, tas dompet, 4 unit timbangan digital serta 2 unit handphone.

Tersangka dijerat dengan pasal 114 Ayat 2 atau Pasal 112 Ayat 2 Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ia terancam kurungan minimal 6 tahun penjara dan paling lama kurungan 20 tahun.




(dai/dai)


Hide Ads