Polisi mengamankan R alias Baron (23) DPO pelaku pencabulan di Merangin, Jambi. Ia ditangkap usai mencabuli tetangganya yang masih di bawah umur berinisial EE (16).
Kapolres Merangin AKBP Ruri Roberto mengatakan pelaku diamankan usai sebulan menjadi DPO. Dia ditangkap saat bersembunyi di rumah keluarganya di Kelurahan Tungkal Empat Kota, Kecamatan Tungkal Ilir, Kabupaten Tanjung Jabung Barat, Jambi, pada Kamis (18/7/2024).
"Untuk pelaku cabul terhadap anak di bawah umur yang sempat melarikan diri tersebut sudah berhasil kita amankan di tempat persembunyiannya yang terletak di wilayah Kabupaten Tanjung Jabung Barat dan saat ini untuk tersangka sedang dilakukan pemeriksaan oleh penyidik," kata AKBP Ruri, Senin (22/7/2024).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ruri menerangkan aksi pencabulan itu terjadi pada 10 Juni 2024 lalu. Saat itu korban diminta untuk menemui pelaku yang di Simpang Jalan Desa Rantau Ngarau, Kecamatan Tabir Ulu yang berjarak kurang lebih 1 km dari rumah korban.
Saat itu, pelaku mengajak korban ke arah Pamenang. Setibanya di jalan perkebunan sawit, pelaku mengajak korban untuk berhubungan intim.
"Tersangka membujuk korban untuk melakukan hubungan layaknya suami istri dengan iming-iming akan diajak nikah. Karena kondisi tempat tersebut sepi dan korban termakan bujuk rayuan tersangka, akhirnya korban menuruti kemauan tersangka," terangnya.
Setelah selesai mencabuli korban, kata dia, kemudian tersangka langsung membawa korban untuk tinggal di rumah temannya yang tidak dikenal korban yang terletak. Korban 3 hari diinapkan di rumah tersebut.
Selanjutnya, korban meminta bantuan seseorang untuk menelepon orang tuanya dikarenakan sim card Hp milik korban telah dibuang oleh tersangka.
"Setelah berhasil menghubungi orang tua korban, kemudian korban langsung dijemput oleh keluarganya, sementara Tersangka sendiri berhasil melarikan diri," ujar Ruri.
Tak terima karena anaknya dicabuli oleh tersangka, kemudian keluarga korban langsung melaporkan peristiwa tersebut ke Polres Merangin untuk ditindaklanjuti.
Sementara itu, ditambahkan Kasubsi Penmas Aiptu Ruly, tersangka mengaku melakukan pencabulan atas dasar suka sama suka tanpa ada unsur paksaan. Namun, dia tetap diproses lantaran korban masih berstatus anak di bawah umur.
"Tersangka mengakui telah melakukan persetubuhan terhadap korban dengan alasan karena suka sama suka tanpa ada unsur paksaan dari manapun. Tersangka baru melakukan perbuatan cabul terhadap korban sebanyak 1 kali. Namun demikian kita masih melakukan pendalaman terhadap keterangan korban maupun keterangan tersangka," pungkasnya.
Saat ini tersangka dan barang bukti sudah diamankan di Unit PPA IV Satreskrim Polres Merangin. Atas perbuatannya, tersangka akan dijerat pasal Undang-Undang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman 15 tahun kurungan penjara.
(dai/dai)