Motif 2 Rekan Sel Habisi Nyawa Bondol: Kesal Tahanan Baru Sulit Diatur

Sumatera Selatan

Motif 2 Rekan Sel Habisi Nyawa Bondol: Kesal Tahanan Baru Sulit Diatur

Sabrina Adliyah - detikSumbagsel
Senin, 22 Jul 2024 12:01 WIB
Narapidana (napi) di Palembang, Sumaryanto alias Bondol (33) tewas di tangan 2 rekan sekamarnya. Para pelaku memiliki peran masing-masing dalam menyamarkan pembunuhan korban, menjadi kasus bunuh diri.
Polisi memberikan keterangan pers terkait pembunuhan napi di Palembang (Foto: Sabrina Adliyah/detikSumbagsel)
Palembang -

Narapidana di Palembang, Sumaryanto alias Bondol (33) tewas di tangan 2 rekan sekamarnya. Motif pembunuhan berencana ini dipicu pelaku kesal korban sulit diatur.

Peristiwa pembunuhan itu terjadi di kamar hunian nomor 29, Lapas Klas I Merah Mata, Kecamatan Sematang Borang, Palembang. Tepatnya pada Kamis (18/7/2024) sekitar pukul 04.30 WIB.

Kapolrestabes Palembang Kombes Harryo Sugihhartono menyebut otak dari peristiwa pembunuhan itu adalah Agung Putting Maulana (APM) yang kesal terhadap korban yang sulit diatur padahal tahanan baru. Agung lalu mengajak pelaku lainnya, Emi Hartono untuk menghabisi Bondol.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Jadi saudara APM kesal terhadap korban karena sulit diatur selama 7 bulan tinggal di kamar hunian lapas tersebut," kata Harryo kepada wartawan, Minggu (21/7).

Kedua pelaku kemudian bersiasat dengan membagi tugas masing-masing. Saat kejadian, Agung berperan membekap hidung Bondol hingga tewas tak berdaya.

ADVERTISEMENT

"Saudara APM ini bertugas membekap hidung korban dengan handuk. Kemudian dia juga menjerat leher korban dengan barang yang sama untuk memastikan korban sudah tewas," ujar Harryo.

Setelah itu, ia mengikat tali di leher korban dan menariknya. Semua itu ia lakukan untuk memberikan kesan bahwa korban tewas akibat gantung diri.

"Setelah Bondol tewas, APM menariknya ke kamar mandi dan mengikat tali pada leher korban. Kemudian tali itu ditarik pelaku agar disangka gantung diri," jelas Harryo.

Pelaku lainnya Emi Hartoni, lanjut Harryo, bertugas mengikat kaki korban selama proses pembunuhan. Itu agar Bondol tak dapat bergerak saat memberontak.

Selain itu, Emi juga membantu Agung membawa korban ke kamar mandi. Ia juga turut membantu mengikat leher korban.

"Pagi hari sekitar pukul 06.00 WIB, pelaku EH lah yang berpura-pura ke kamar mandi dan melapor bahwa ia melihat korban tewas akibat gantung diri," terangnya.

Harryo menjelaskan ada napi yang mengetahui dengan jelas kejadian tersebut. Napi tersebut kini berstatus sebagai saksi bersama dua orang lainnya, yang juga menghuni kamar hunian itu.

"Ada salah satu napi yang jaraknya dekat sekali dengan korban saat dieksekusi. Namun, dia tetap mempertahankan posisinya (berpura-pura tidur) agar tidak diketahui pelaku," tuturnya.

Harryo menyebut pihaknya juga menyita barang bukti berupa pakaian korban, dan empat ember bekas kaleng cat yang berada di lokasi kejadian. Pihaknya juga menyita alat yang digunakan kedua pelaku sebagai alat pembunuhan.

"Kami menyita handuk yang digunakan untuk menyekap hidung korban. Selain itu, ada juga 2 helai tali yang digunakan untuk mencekik korban dan menjadi ilusi tali untuk gantung diri," tutupnya.

Pelaku Mantan TNI dan Tahanan Seumur Hidup

Harryo mengungkap sosok dua pelaku pembunuhan Bondol. Ia menyebut Agung Putting Maulana merupakan mantan TNI kasus disersi dan asusila. Sementara, satu pelaku lagi Emi Hartoni tahanan seumur hidup kasus pembunuhan.

"Saudara APM adalah napi kasus desersi dan asusila, sedangkan EH sebelumnya juga ditahan akibat pembunuhan," ungkap Harryo.

Harryo menjelaskan, Agung merupakan napi desersi dan pencabulan anak di bawah umur. Menurutnya, Agung sebelumnya divonis 5 tahun penjara.

"Hingga kini, dia baru menjalani 2 tahun masa tahanan," katanya.

Sementara Emi, lanjutnya, merupakan napi kasus pembunuhan. Dirinya dijatuhi hukuman seumur hidup sejak tahun 2018.

"Emi ini merupakan napi kasus pembunuhan, sebelumnya dia dijatuhi pidana seumur hidup," katanya.

Akibat kasus pembunuhan berencana atas Bondol, keduanya kini terancam pidana mati."Kasus ini dipastikan sebagai pembunuhan berencana. Keduanya terancam pidana mati, seumur hidup, atau pidana maksimal 20 tahun," tegasnya.

Bondol sendiri, kata dia, merupakan tahanan atas pembunuhan anak di bawah umur. Dia baru menempati Lapas tersebut selama 7 bulan.

"Bondol adalah tahanan pindahan dari Lubuklinggau. Sebelumnya, dia divonis pidana 15 tahun penjara," ujarnya.

Sementara itu, Kalapas Klas I Merah Mata Palembang Veri Johannes membenarkan bahwa Agung adalah mantan anggota TNI. Menurutnya, otak pelaku pembunuhan itu merupakan napi atas kasus disersi dan pencabulan anak di bawah umur.

"Iya, benar. Pelaku atas nama APM adalah mantan TNI. Dia divonis 5 tahun penjara karena disersi dan pencabulan," katanya saat dikonfirmasi detikSumbagsel.

Halaman 2 dari 2


Simak Video "Video Aksi Keji Suswanto Bunuh Sopir di Purbalingga Pakai Batu"
[Gambas:Video 20detik]
(mud/mud)


Hide Ads