Sering Transaksi Narkoba di Area Masjid Lubuklinggau, Tawon Dibekuk Polisi

Sumatera Selatan

Sering Transaksi Narkoba di Area Masjid Lubuklinggau, Tawon Dibekuk Polisi

Muhammad Rizky Pratama - detikSumbagsel
Senin, 22 Jul 2024 20:20 WIB
Pengedar narkoba diringkus di Lubuklinggau diringkus saat transaksi di area masjid.
Pengedar narkoba diringkus di Lubuklinggau diringkus saat transaksi di area masjid. Foto: Dok.Polres Lubuklinggau
Lubuklinggau -

Seorang pengedar narkoba bernama Irawan alias Tawon dibekuk Satresnarkoba Polres Lubuklinggau. Ia dibekuk saat melakukan transaksi di area masjid dekat rumahnya.

Tawon ditangkap di Gang Kandis RT 01, Kelurahan Ulak Surung, Kecamatan Lubuklinggau Utara II, Lubuklinggau, Sumatera Selatan pada Kamis (18/7/24). Saat itu ia akan melakukan transaksi.

"Tersangka ditangkap atas laporan dari masyarakat ke Polres Lubuklinggau mengenai adanya transaksi narkoba di wilayah Gang Kandis," kata Kasat Narkoba Polres Lubuklinggau Iptu Nopera Enam Jaya, Senin (22/7/2024).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Usai mendapat laporan, polisi berhasil mengamankan tersangka dan ditemukan barang bukti berupa satu buah kotak rokok yang di dalamnya terdapat satu plastik klip berisi lima plastik klip berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 1,64 gram

"Narkoba tersebut disimpan tersangka di dalam tas warna hitam yang tergantung di dinding rumah kontrakannya," bebernya.

ADVERTISEMENT

Nopera mengatakan tersangka kerap bertransaksi di area masjid tersebut. Tawon beserta barang bukti langsung dibawa ke Satresnarkoba Polres Lubuklinggau untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut.

"Tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) atau Pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika," tutupnya.




(des/des)


Hide Ads