Satu keluarga di Luwu Timur, Sulawesi Selatan (Sulsel) terdiri dari ayah, ibu, dan anak ditangkap polisi. Mereka ditangkap karena terlibat penyalahgunaan narkoba.
Kasubsi Humas Polres Luwu Timur Bripka Muh Taufik mengatakan, penangkapan sekeluarga tersebut berawal pihaknya menangkap Rifal (20) terlebih dahulu.
Kata Taufik, Rifal ditangkap di Desa Tarengge, Kecamatan Wotu, Kabupaten Luwu Timur, Rabu (17/7/2024) sekitar pukul 12.30 Wita. Dari tangan pelaku, polisi menemukan barang bukti berupa 1 saset ukuran kecil berisi sabu dengan berat bruto 0,04 gram.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Setelah dilakukan interogasi, barang yang ditemukan dari Rifal ini berasal dari seorang lelaki bernama Ramlan (42), yaitu ayah kandung dari Rifal," katanya, Jumat (19/7/2024)
Tak berselang lama di hari yang sama, polisi kemudian meringkus Ramlan yang merupakan ayah dari Rifal. Dari tangan Ramlan, diamankan barang bukti berupa 2 saset ukuran kecil yang berisikan sabu dengan berat bruto 0,34 gram.
"Bapaknya diamankan dari penunjukan anaknya, anaknya mengaku mendapatkan sabu tersebut dari bapaknya," ungkapnya.
Namun, sambungnya, saat Ramlan akan diamankan petugas di rumahnya di Desa Balo-balo, Kecamatan Wotu, istrinya berusaha menghalangi petugas, sehingga turut kami amankan.
"Ibunya sempat menghalangi petugas sehingga turut kami amankan," ujarnya
"Anak dan bapak ditangkap di lokasi berbeda. Anak ditangkap di Tarengge dan bapaknya di rumahnya di Balo-balo," sambungnya.
Selain barang bukti sabu, polisi juga mengamankan 1 saset plastik kosong ukuran sedang, 1 unit handphone android warna biru, 1 batang korek api gas warna hijau, 1 batang pirex kaca, 1 batang sendok sabu yang terbuat dari pipet plastik, dan 1 lembar tisu warna putih.
(csb/csb)