Kejari Palembang Jadwalkan Pemanggilan Ketiga ke Fitrianti soal Dana PMI

Sumatera Selatan

Kejari Palembang Jadwalkan Pemanggilan Ketiga ke Fitrianti soal Dana PMI

Irawan - detikSumbagsel
Minggu, 21 Jul 2024 10:30 WIB
Wakil Wali Kota Palembang Fitrianti Agustinda
Mantan Wakil Wali Kota Palembang Fitrianti Agustinda (Prima Syahbana/detikSumut)
Palembang -

Kejaksaan Negeri (Kejari) Palembang menjadwalkan ulang pemanggilan Ketua Palang Merah Indonesia (PMI) Kota Palembang, Fitrianti Agustinda. Rencananya, mantan Wakil Wali Kota Palembang itu akan dipanggil pada Rabu (24/7) terkait dana anggaran dan hibah PMI.

Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Palembang Ario Apriyanto Gopar mengatakan, Fitrianti Agustinda tidak bisa hadir saat dipanggil hari ini Rabu (17/7) lalu, karena sakit dan dijadwalkan ulang pada Rabu mendatang.

"Rabu nanti ketua PMI Palembang Fitrianti Agustinda dan kita jadwalkan ulang dalam pemanggilan ke tiga untuk dimintai keterangan terkait dana anggaran dan hibah PMI dari laporan masyarakat," katanya kepada detikSumbagsel, Minggu (21/7/2024).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ario menjelaskan, pemanggilan terhadap Fitrianti karena adanya laporan masyarakat terkait dana pengelolaan PMI. Dia dipanggil hanya untuk dimintai keterangan.

"Sebenarnya panggilan ini hanya untuk dimintai keterangan dalam laporan masyarakat, kasus itu belum bisa dikatakan dugaan korupsi bisa jadi hanya pelanggaran administrasi atau perdata," jelasnya.

ADVERTISEMENT

Diberitakan sebelumnya, Ketua Palang Merah Indonesia (PMI) Kota Palembang yang juga mantan Wakil Wali Kota Palembang Fitrianti Agustinda kembali tidak hadir memenuhi panggilan kedua Kejari Palembang terkait dana hibah dan anggaran PMI Kota Palembang.

Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Palembang Ario Apriyanto Gopar mengatakan, Fitrianti Agustinda tidak hadir dengan beralasan sakit. Pihak Fitrianti meminta pemanggilan dijadwalkan ulang.

"Untuk ketua PMI Palembang Fitrianti Agustinda tidak memenuhi panggilan untuk kedua kalinya dikarenakan sakit. Dia minta jadwal ulang," katanya kepada detikSumbagsel, Rabu (17/7/2024).

Ario menjelaskan pemanggilan tersebut karena adanya laporan masyarakat terkait dana pengelolaan PMI. Dia menegaskan ini hanya pemanggilan biasa untuk dimintai keterangan.

"Kasus itu belum bisa dikatakan dugaan korupsi bisa jadi hanya pelanggaran administrasi atau perdata dan ini juga dipanggil untuk dimintai keterangan," ungkapnya.




(csb/csb)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads