Polisi menggagalkan penyelundupan puluhan ribu benih lobster di Kabupaten Bungo, Jambi. Benih lobster bernilai Rp 12 miliar itu diangkut dengan 16 boks mengunakan minibus.
Satu orang orang sekaligus sopir bernama Juko Purwanto (43) warga Desa Jenggrik, Kecamatan Kedunggalar, Kabupaten Ngawi, Provinsi Jawa Timur, diamankan polisi. Dia ditangkap saat melintas di Jalan Lintas Sumatera Kelurahan Sungai Mengkuang Kecamatan Rimbo Tengah, Kabupaten Bungo, pada Jumat (19/7/2024) sekira pukul 01.00 WIB.
"Penangkapan berawal pada hari Kamis tanggal 18 Juli 2024 sekira jam 20.00 WIB. Kanit Idik dan anggota mendapat informasi bahwa di Jalan Lintas Sumatera akan melewati benih lobster. Setelah mendapat informasi tersebut kami melakukan penangkapan terhadap informasi tersebut," kata Kasat Reskrim Polres Bungo AKP Febrianto, Sabtu (20/7/2024).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kasat Reskrim menerangkan saat penangkapan itu, petugas mencurigai satu unit minibus bermuatan penuh dengan boks styrofoam. Selanjutnya, petugas menghentikan laju mobil dan melakukan pemeriksaan.
"Saat dilakukan penggeledahan, ditemukan baby (benih) lobster di dalam 16 boks tersebut, baby lobster itu dikemas dalam kantong plastik. Petugas langsung menangkap JK yang berperan sebagai kurir," terangnya.
Hasil penyelidikan polisi, kata Febrianto, benih lobster yang ditaksir bernilai Rp 12 miliar itu berasal dari Kabupaten Pringsewu, Lampung dan rencananya akan diantarkan ke Dharmasraya, Sumatera Barat.
"Saat ini pelaku dan barang bukti sudah kita amankan di Mapolres Bungo guna diproses lebih lanjut," ujarnya.
Barang bukti puluhan ribu benih lobster itu kemudian diserahkan ke Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Provinsi Jambi dan Badan Pengendalian dan Pengawasan Mutu Hasil Kelautan dan Perikanan (BPPMHKP) Provinsi Jambi.
Rencananya puluhan ribu benih lobster tersebut akan dilepasliarkan kembali ke habitat di kawasan perairan terumbu karang dan berpasir Provinsi Sumatera Barat.
Terhadap tersangka, polisi akan menjerat Pasal 92 Jo Pasal 26 ayat (1) dan/atau ayat (2) UU RI No 45 Tahun 2009 tentang perubahan atas UU RI No 31 Tahun 2004 Tentang Perikanan sebagaimana telah diubah dengan Pasal 27 angka 26 UU No 6 Tahun 2023 Tentang Penetapan Perpu No 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja Menjadi UU Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
"Ancaman hukuman 8 tahun dan denda Rp 1,5 miliar," pungkasnya.
(dai/dai)