Polisi Ringkus Kurir yang Simpan 5 Paket Sabu dalam Speaker di Jambi

Jambi

Polisi Ringkus Kurir yang Simpan 5 Paket Sabu dalam Speaker di Jambi

Dimas Sanjaya - detikSumbagsel
Jumat, 19 Jul 2024 08:00 WIB
Kurir simpan sabu dalam speaker diamankam polisi di Jambi
Kurir simpan sabu dalam speaker diamankam polisi di Jambi (Foto: Istimewa/Polresta Jambi)
Palembang -

Tim Satresnarkoba Polresta Jambi menggagalkan peredaran 5 paket sabu seberat 550 gram. Sabu itu diselundupkan ke Jambi dengan disimpan dalam speaker aktif yang dikirim lewat jasa ekspedisi.

Pelaku yang diamankan yakni Egi Rama (21) warga Kelurahan Beringin, Kecamatan Pasar Jambi, Kota Jambi. Dia ditangkap saat akan menjemput sabu tersebut di salah satu hotel Jalan Orang Kayo Hitam, Kelurahan Sulanjana, Kota Jambi, pada 7 Juli 2024 lalu.

"Benar, tim Satresnarkoba Polresta Jambi telah mengamankan kurir sabu di salah satu hotel dengan modus simpan di dalan speaker aktif," kata Kasi Humas Polresta Jambi Ipda Deddy H. Prakasa, Kamis (18/7/2024).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Deddy menerangkan penangkapan terhadap pelaku ini berawal dari adanya laporan tentang transaksi narkotika di salah satu hotel yang berada di wilayah Kecamatan Jambi Timur, Kota Jambi. Kemudian, kata Deddy, pihaknya langsung mendatangi hotel tersebut dan berhasil mengamankan pelaku.

"Namun, pada saat dilakukan penggeledahan di kamar hotel tersebut tidak ada ditemukan barang bukti narkotika," ujarnya.

ADVERTISEMENT

Meski begitu, kata Deddy, saat petugas melakukan pemeriksaan terhadap Handphone (HP) pelaku ditemukan bahwa ia disuruh seseorang berinisial K untuk menjemput barang yang diduga narkotika jenis sabu. Barang itu dikirim melalui paket travel di Kota Jambi.

"Saat diinterogasi, ER mengaku bahwa dirinya disuruh menjemput narkotika jenis sabu yang dikirim melalui paket travel Jambi, kemudian anggota Satresnarkoba Polresta Jambi bersama pelaku menuju loket travel tersebut dan mengambil paket melalui resi yang sudah dikirim oleh seseorang berinisial K," jelasnya.

Saat dibuka, paket tersebut berisi speaker aktif warna hitam. Lalu ketika dibuka, di dalam speaker tersebut terdapat narkotika jenis sabu sebanyak 5 paket besar yang dibungkus menggunakan plastik kresek.

"ER mengakui bahwa benar paket yang berisi narkotika jenis sabu sebanyak 5 paket dengan berat 550 gram yang dikirim oleh seseorang berinisial K dan tujuannya adalah untuk diedarkan lagi kepada pembeli," ujarnya.

Dari pengakuan pelaku, kata Deddy, dia mendapatkan upah sebesar Rp 15 juta untuk sekali transaksi. Pelaku sudah 4 kali menerima narkotika dari seseorang berinisial K yang dikirim melalui paket travel.

"Saat ini pelaku dan barang bukti berada di Satresnarkoba Polresta Jambi guna pemeriksaan lebih lanjut," ujarnya.

Saat ini, polisi masih menyelidiki K yang menyuruh mengambil sabu tersebut kepada Egi. Selain itu, polisi juga menyelidiki asal barang karena alamat yang tertera diresi paket baik pengirim dan penerima dipalsukan.




(csb/csb)


Hide Ads