Seorang mahasiswa di Palembang berinisial MA (22) ditipu saat hendak membeli kucing. MA kemudian lapor polisi setelah menyadari penipuan tersebut.
"Saya beli kucing dari petshop secara online. Setelah transfer, ternyata ditipu," ujarnya di hadapan petugas SPKT Polrestabes Palembang, Jumat (19/7/2024).
Dia mengaku peristiwa itu diawali saat ia ingin membeli kucing dari toko hewan secara online pada Rabu (17/7/2024). MA menyebut, toko tersebut berada di Surabaya, Jawa Timur.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Saya niatnya beli kucing berjenis Munchkin. Setelah itu, ketemu akun petshop di Surabaya. Akhirnya teman saya hubungi via WhatsApp," katanya.
Setelah sepakat harga pembelian dan ongkos kirim, ia pun mentransfer uang sejumlah Rp 370 ribu ke rekening atas nama Awan Kurniawan. Warga Kecamatan Sukarami tersebut pun mengaku menerima foto pengiriman hewan tersebut di bandara keesokan harinya, Kamis (18/7/2024).
"Tidak lama, saya dihubungi yang mengaku sebagai petugas Balai Karantina Hewan Surabaya kalau kucing itu belum ada surat izin vaksin. Saat kami hubungi penjual, ia mengaku benar itu petugas dari balai tersebut," ujarnya.
MA menjelaskan pelaku meminta dirinya transfer Rp 1,7 juta untuk pengurusan surat vaksin dan karantina. Petugas tersebut mengaku uang itu hanya sebagai jaminan selama karantina dan akan dikembalikan setelah kucing dikirim. Ia pun mengabulkan permintaan tersebut dan mengirim uang ke rekening atas nama Rio Pangestu.
"Setelahnya, dia minta transfer lagi Rp 3,3 juta. Di situ saya sadar kalau ini penipuan, jadi saya bilang penjual untuk membatalkan pesanannya dan konfirmasi ke petugas balai agar kucingnya dikembalikan ke penjual," sebutnya.
MA juga menolak untuk transfer dan ia meminta uang jaminannya kembali. Namun, petugas tersebut menolak mengembalikan uangnya dan kucing ke penjual.
"Akhirnya saya lapor polisi. Saya harap orang yang mengaku petugas tersebut mengembalikan uang saya," ungkapnya.
Sementara itu, Kepala SPKT Polrestabes Palembang Kompol Padli membenarkan adanya laporan tersebut. Menurutnya, terlapor terancam pidana pasal 379a KUHP mengenai penipuan/perbuatan curang.
"Benar, kami sudah terima laporan penipuan dari MA. Selanjutnya akan kami teruskan ke Satreskrim Polrestabes Palembang," katanya.
(des/des)