Pria di Palembang, Muhammad Devi Winata (45) tertipu saat membeli mobil melalui Facebook. Ia rugi hingga Rp 48 juta.
"Saya dapat kontaknya dari Facebook. Setelah yakin dan transfer Rp 48 juta, ternyata pelaku bukan pemilik mobil," ungkap Devi kepada detikSumbagsel, Selasa (16/7/2024).
Devi bercerita kasus penipuan itu berawal dari dirinya meminta tolong adik sepupu, untuk mencarikan penjual mobil. Sang adik memberinya kontak pelaku yang didapat dari Facebook.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Saya hubungi nomornya melalui WhatsApp. Kemudian, kami datangi lokasi mobil tersebut," ungkapnya.
Ia merinci, lokasi mobil itu berada di Jalan KH Wahid Hasyim, Kelurahan Tuan Kentang, Kecamatan Seberang Ulu I, Palembang. Menurutnya, ia mendatangi tempat tersebut pada Selasa (16/7/2024) sekira pukul 11.00 WIB.
"Setelah melihat mobilnya, kami tertarik dan akhirnya deal. Lalu, saya transfer sejumlah Rp 48 juta langsung ke rekening atas nama KRA," paparnya.
Devi memutuskan untuk langsung membawa mobil tersebut. Namun, pemilik mobil merasa tidak mengenal pelaku.
"Saat mau saya bawa, pemilik mobil bilang tidak pernah merasa bertransaksi dengan saya. Dia memang jual mobil, tapi (mobilnya) belum dibeli," imbuh Devi.
Atas kejadian itu, korban yang merupakan warga Kecamatan Kemuning, Palembang langsung mendatangi SPKT Polrestabes Palembang. Ia berharap, pelaku dapat segera diamankan.
"Saya sudah melapor dan menyerahkan nomor rekening yang digunakan pelaku. Semoga pelaku dapat segera ditangkap dan mempertanggungjawabkan perbuatannya," kata dia.
Kepala SPKT Polrestabes Palembang Kompol Padli membenarkan laporan dengan nomor LP/B/1799/VII/2024/SPKT/POLRESTABES PALEMBANG/POLDA SUMATERA SELATAN tersebut. Ia menyebut akan meneruskan laporan itu ke Satreskrim Polrestabes Palembang.
"Kami sudah menerima laporan penipuan dari saudara M. Devi Winata. Terlapor terancam Pasal 378 KUHP mengenai penipuan atau perbuatan curang," tutupnya.
(sun/dai)