Turis (36) warga Rupit, Kabupaten Musi Rawas Utara, Sumatera Selatan, diamankan polisi usai melakukan pencurian 40 unit sepeda motor di Kota Jambi. Dia merupakan residivis kambuhan yang sudah 3 kali di penjara.
Turis diamankan bersama temannya Wardi (30) warga Penyengat Olak, Muaro Jambi, yang diberi tindakan tegas dengan timah panas karena mencoba melarikan diri. Keduanya diamankan di wilayah Jambi Luar Kota, Muaro Jambi, pada Selasa (16/7/2024).
"Ada tiga pelaku ini, satu pelaku berhasil melarikan diri, satu pelaku ditindak tegas terukur (Wardi) dan saat ini ada dua pelaku yang sudah kita amankan," ujar Kanit Reskrim Polsek Kota Baru, Ipda Joko Susilo, Kamis (18/7/2024).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ipda Joko mengatakan, penangkapan keduanya berawal saat pihaknya mendapatkan informasi adanya pencurian sepeda motor (curanmor) di Jalan Pendidikan, Kelurahan Mayang Mengurai, Kecamatan Alam Barajo, Kota Jambi.
Kemudian, kata Joko, pihaknya melakukan penyelidikan dan berhasil mengetahui keberadaan para pelaku. Keduanya akhirnya diamankan setelah disergap Tim Resmob Polda Jambi dan Tim Opsnal Polsek Kota Baru.
"Satu pelaku saat ini masih DPO," ujar Joko.
Joko mengungkapkan para pelaku ini sudah melakukan aksi pencurian kendaraan bermotor di Kota Jambi sejak bulan Januari hingga Juli 2024. Turis sebagai pelaku utama sudah berhasil mencuri sepeda motor sebanyak 40 unit di Kota Jambi.
"Pengakuannya sudah sekitar 40 unit motor yang diambilnya. Di Polsek Kota Baru ada 4 TKP. Cuma sekarang ini masih kita dalami untuk di mana saja TKP-TKP nya," ujarnya.
Para pelaku curanmor ini, kata Joko, tergolong gesit dalam menjalankan aksinya. Mereka hanya butuh waktu beberapa detik untuk merusak kunci sepeda motor korban menggunakan kunci leter T.
"Untuk modus operandinya, pelaku ini memantau situasi, melihat ada peluang dia untuk mengambil motor langsung dikejar, diambilnya dan itu tidak memakan waktu lama, dari pengakuannya cuma hitungan detik pakai kunci leter T," jelasnya.
Hasil penyelidikan sementara, kata Joko, mereka mencuri sasaran target motor berdasarkan pesanan melalui calo-calo di kampung asalnya yakni dari Rupit, Muratara, Sumatera Selatan.
"Jadi motor-motor yang diambil pelaku ini, setelah dapat motor tersebut langsung dibawa ke dan dijual ke daerah Rupit arah Linggau Sumatera Selatan," ujarnya.
Turis memiliki peran sebagai 'pemetik' motor targetnya di Kota Jambi. Sedangkan, Wardi berperan mengantar sepeda motor tersebut ke daerah Rupit, Muratara.
"Kalau sebagai pemetik ini si T (Turis) dan satu temannya yang DPO. Pelaku W (Wardi) ini tidak ikut dalam pencurian tapi dia yang mengantar motor (hasil curian)," ungkapnya.
Lebih lanjut, dari penelusuran catatan kriminalitas, Turis ternyata juga residivis kambuhan. Dia pernah 3 kali dipenjara, di Bengkulu, Jambi, dan Lubuk Linggau, Sumatera Selatan.
"Iya pelaku T ini residivis kasus curanmor juga," ujar Joko.
Selain mengamankan dua pelaku, polisi juga mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor hasil pencurian kunci leter T yang digunakan pelaku dan senjata tajam yang ditemukan di dalam jok motor.
"Untuk sarananya masih diamankan di Polsek Jaluko, karena di Jaluko mereka ada TKP juga," sebutnya.
Atas perbuatannya, pelaku akan dikenakan pasal 363 KUHP tentang pencurian. Mereka terancam hukuman minimal 5 tahun kurungan penjara.
(csb/csb)