Mahasiswa di OKU Ditangkap Saat Bawa Ganja

Sumatera Selatan

Mahasiswa di OKU Ditangkap Saat Bawa Ganja

Rio Roma Dhoni - detikSumbagsel
Kamis, 18 Jul 2024 20:00 WIB
Epan Saputra (30) ditangkap karena membawa diduga ganja seberat 52,28 gram. Pelaku ditangkap di depan sebuah minimarket.
Epan Saputra (30) yang ditangkap karena membawa diduga ganja/Foto: Istimewa (dok. Humas Polres OKU)
Ogan Komering Ulu -

Epan Saputra (30) ditangkap karena membawa diduga ganja seberat 52,28 gram. Pelaku ditangkap di depan sebuah minimarket.

Diketahui, Epan merupakan seorang mahasiswa. Ia ditangkap tim Satreskoba Polres Ogan Komering Ulu (OKU) di Jalan Pati Panau, Desa Penantian, Kecamatan Sosoh Buay Rayap, Selasa (16/7/2024) sekitar pukul 21.30 WIB.

Saat dilakukan penggeledahan terhadap pelaku, ditemukan satu kantor plastik warna hitam. Plastik itu berisi daun-daun hijau diduga ganja.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Iya ditemukan diduga ganja dengan berat bruto 52,28 gram," kata Kasi Humas Polres OKU Iptu Ibnu Holdon, Kamis (18/7/2024).

Pelaku ditangkap dengan cara anggota menyamar sebagai pembeli. Setelah pelaku mengeluarkan barang bukti, polisi langsung mengamankannya.

ADVERTISEMENT

"Polisi menyamar sebagai pembeli (undercover buy) dan langsung melakukan penangkapan dan penggeledahan," ujarnya.

Setelah itu pelaku dibawa ke Mapolres OKU untuk penyelidikan lebih lanjut. Pelaku dijerat dengan pasal berlapis yaitu Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 111 Ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara minimal 2 tahun dan maksimal 20 tahun.




(sun/mud)


Hide Ads