Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sumatera Selatan (Sumsel) memusnahkan narkotika jenis sabu seberat 13 kilogram (kg) dari 3 tersangka. Obat terlarang tersebut diduga berasal dari Malaysia.
Pemusnahan sabu itu dilakukan di lapangan Parkir BNNP Sumsel, Palembang, Kamis (18/7/2024).
Pantauan detikSumbagsel, sebelum melakukan pemusnahan, petugas Labfor Polda Sumsel terlebih dahulu melakukan pengecekan ulang terhadap barang tersebut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Hasilnya, dipastikan barang bukti (BB) yang diamankan dari 3 tersangka tersebut positif kandungan metamfetamin atau sabu. Kemudian, tampak 13 kantong besar sabu tersebut dilarutkan dengan cairan pembersih lantai.
Kepala BNNP Sumsel Brigjen Tri Julianto Djatiutomo menyebut, narkoba tersebut merupakan hasil dari penangkapan pihaknya bulan Juni 2024.
"Kami melakukan pemusnahan terhadap narkotika jenis sabu sebanyak 13 kg yang berasal dari Malaysia. Ini merupakan hasil pengamanan bulan Juni 2024," ungkapnya, Kamis.
Tri menjelaskan, pihaknya menangkap ketiga tersangka secara bertahap. Ketiganya, yakni Supriyadi (29) dan Rudi Hartono sebagai kurir, serta MA (42) sebagai pengendali wilayah Palembang.
"Kedua kurir diamankan di Palembang. Berdasarkan pengembangan, kami berhasil menangkap MA di Kayu Agung," jelasnya.
Penangkapan ini, katanya, berawal dari laporan masyarakat. Kemudian, pihaknya berhasil mengamankan Supriyadi saat dalam perjalanan Palembang-Jambi dengan barang bukti 10 kantong besar sabu masing-masing seberat 1 kg.
"Berdasarkan pemeriksaan saudara SY, kami kembali mengamankan rekan sesama kurirnya atas nama RH di wilayah Jakabaring, Palembang. Kami mengamankan sekitar 2,9 kg (dari tersangka tersebut)," ujarnya.
Kemudian, katanya, kedua kurir tersebut mengaku dikendalikan oleh satu orang lainnya berinisial MA. Pihaknya pun bergerak mengamankan MA di wilayah Gandus, Palembang.
"MA sempat kabur, namun berhasil kita amankan di Kayu Agung saat ia dalam perjalanan ke OKUT," ujarnya.
Selain ketiganya, lanjut Tri, pihaknya masih mengejar 1 terduga pelaku lainnya atas nama AF. DPO tersebut diduga berada di wilayah Provinsi Riau.
"Dari hasil pengembangan, ada 1 DPO lagi atas nama AF. Saat ini kami masih melakukan pengejaran," lanjutnya.
Tri menyebut, para tersangka terancam pasal 114 ayat (2) dan pasal 112 ayat (2) UU nomor 35 tahun 2008 mengenai narkotika .
"Kami berharap pelaku pengedar narkoba diancam hukuman mati agar jera," tegasnya.
(csb/csb)