Kejari Bandar Lampung Musnahkan Barang Bukti 361 Perkara, Ada Sabu-Kosmetik

Lampung

Kejari Bandar Lampung Musnahkan Barang Bukti 361 Perkara, Ada Sabu-Kosmetik

Tommy Saputra - detikSumbagsel
Rabu, 17 Jul 2024 18:40 WIB
Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandar Lampung memusnahkan barang bukti dari 361 perkara. Barang bukti ini meliputi narkoba hingga kosmetik dari hasil kejahatan periode Januari hingga Juli 2024.
Kejari Bandar Lampung memusnahkan barang bukti 361 perkara/Foto: Istimewa (dok. Kejari Bandar Lampung)
Bandar Lampung -

Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandar Lampung memusnahkan barang bukti dari 361 perkara. Barang bukti ini meliputi narkoba hingga kosmetik dari hasil kejahatan periode Januari hingga Juli 2024.

Pemusnahan dilakukan dengan cara dibakar serta diblender. Berikut rincian barang bukti yang dimusnahkan tersebut.

Ada sabu (105,1492 gram), ganja (156,5156 gram), pil ekstasi (1,686 gram dan 1.307 butir), psikotropika (0,4413 gram), senjata api serta 124 butir amunisi, berbagai jenis obat-obatan dan kosmetik, berbagai senjata tajam, handphone berbagai merek, uang palsu Rp 5 juta, pakaian dan tas, hingga bahan peledak bom ikan (18,6 kg).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kepala Kejaksaan Negeri Bandar Lampung, Helmy mengatakan barang bukti yang dimusnahkan telah incrach. Atau berkekuatan hukum tetap.

"Barang bukti hasil tindak kejahatan ini dari 361 kasus atau perkara yang telah memiliki kekuatan hukum tetap atau incrach," kata Helmy, Rabu (17/7/2024).

ADVERTISEMENT

Helmy menambahkan pemusnahan yang dilakukan merupakan bagian dari tugas dan kewenangan Kejaksaan Negeri, sebagaimana telah diatur dalam Pasal 270 sampai 276 Undang-Undang (UU) Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana.

"Kegiatan hari ini berjalan lancar. Jadi memang ini tugas kami terhadap pemusnahan barang bukti ini sesuai diatur dalam Pasal 270 sampai 276 Undang-Undang (UU) Nomor 8 Tahun 1981, tentang Hukum Acara Pidana," terang Helmy.

"Dan diatur juga pada ketentuan Pasal 30 ayat (1) UU Nomor 16 Tahun 2014 tentang Kejaksaan Republik Indonesia," tambahnya.

Ia menerangkan berbagai jenis barang bukti dimusnahkan dengan cara berbeda. Mulai dari dibakar hingga diblender.

"Untuk senjata api hingga senjata tajam itu kita potong menggunakan mesin gerinda, kemudian untuk narkoba seperti sabu itu kita blender sementara lainnya itu kita bakar," tutupnya.




(sun/csb)


Hide Ads