Kejari Lubuklinggau Musnahkan BB Perkara Umum, Ada Senpi hingga Narkoba

Sumatera Selatan

Kejari Lubuklinggau Musnahkan BB Perkara Umum, Ada Senpi hingga Narkoba

Muhammad Rizky Pratama - detikSumbagsel
Selasa, 16 Jul 2024 21:00 WIB
Kejari Lubuklinggau melakukan kegiatan pemusnahan barang bukti perkara tindak pidana umum.
Kejari Lubuklinggau melakukan kegiatan pemusnahan barang bukti perkara tindak pidana umum. (Foto : Muhammad Rizky Pratama)
Lubuklinggau -

Kejaksaan Negeri (Kejari) Lubuklinggau, Sumatera Selatan, melakukan kegiatan pemusnahan barang bukti (BB) dalam perkara kasus umum di daerah hukum Mura, Muratara, dan Lubuklinggau, dari bulan Mei hingga Juli 2024. Dalam pemusnahan itu ada senpi hingga narkoba.

Kegiatan pemusnahan tersebut dilakukan di halaman Kejari Lubuklinggau, Jalan Depati Said, Kelurahan Tapak Lebar, Kecamatan Lubuk Linggau Bar II, Selasa (16/7/2024) pukul 10.00 WIB.

Kepala Seksi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan (PB3R) Kejari Lubuklinggau, Imam Hidayat mengatakan bahwa kegiatan pemusnahan ini merupakan periode kedua di tahun 2024 ini.

"Hari ini pemusnahan barang bukti untuk triwulan ke dua, masih ada dua triwulan lagi kemungkinan di bulan September sama bulan Desember," katanya, Selasa.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Imam mengatakan barang bukti yang dimusnahkan yaitu narkoba jenis sabu seberat 110,44 gram, ganja seberat 50 gram dan pil ekstasi sebanyak 16 butir. Barang haram ini dimusnahkan dengan cara diblender.

Selain itu, petugas juga memusnahkan senjata tajam jenis parang dan senpi laras panjang.

ADVERTISEMENT

"Ada 8 senpi laras panjang, 6 parang dan 2 buah tojok yang dihancurkan menggunakan gerinda," ungkapnya.

Barang bukti tersebut berasal dari 37 kasus narkotika, 4 kasus keamanan dan ketertiban umum serta 4 kasus orang, harta dan benda.

Imam mengatakan dalam dua bulan terakhir, kasus yang paling menonjol di tiga daerah adalah narkoba yang mana kasus ini menjadi atensi khusus di Kota Lubuklinggau akhir-akhir ini.

"Yang paling menonjol kasus narkoba, terutama jenis sabu. Cukup banyak kasus perkara narkoba yang kita tangani. Yang menonjol itu kasus sabu, lalu kasus inek (pil estasi) dan baru ganja. Dari semua itu kasus sabu yang paling banyak," ungkapnya.

Imam menjelaskan perkara kasus narkoba tersebut hampir merata untuk di tiga wilayah baik di Mura, Muratara, maupun Lubuklinggau.

"Hampir merata di Musi Rawas, Muratara dan Lubuklinggau. Kalau kita biasanya menerima barang bukti narkoba itu dari tiga wilayah ini hampir merata," ujarnya.




(csb/csb)


Hide Ads