Pria di Palembang bernama Willy Fikramsyah (26) melapor ke polisi usai menjadi usai korban penipuan saat beli tahan. Akibatnya, korban mengalami kerugian Rp 10 juta untuk membayar uang muka.
Willy menjelaskan, proses jual beli tanah tersebut terjadi pada Senin (13/5/2024) lalu. Ia membeli sebidang tanah seluas 300 meter per segi dari terlapor FS (65).
"Saya beli tanah dari FS seluas 300 meter per segi di Kecamatan Kalidoni. Saat dicek, ternyata tanah itu bukan punya dia," ungkapnya saat membuat laporan di SPKT Polrestabes Palembang, Sabtu (13/7/2024).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Warga Kecamatan Ilir Timur II itu menyebut, tanah tersebut dijual seharga Rp 30 juta. Kemudian, katanya, ia diminta membayar uang muka sebesar Rp 10 juta.
Setelah itu, kata Willy, sang istri mencoba datang ke lokasi tanah tersebut. Tak disangka, lanjutnya, tanah itu ternyata bukan atas nama FS.
"Setelah didatangi, ada warga sekitar yang mengaku itu tanah dia. Jadi terungkap bahwa itu bukan tanah FS," jelasnya.
Dia mengaku langsung menghubungi korban untuk meminta penjelasan. Ia juga meminta agar uang mukanya dikembalikan.
"Kami ingin meminta uang kami kembali, tapi FS sudah tidak dapat dihubungi lagi. Di situ kami sadar kalau sudah ditipu," katanya.
Willy berharap dengan adanya laporan yang dia buat, FS, warga Kelurahan Sei Selincah, Kecamatan Kalidoni, Palembang, itu dapat segera diamankan.
"Saya harap FS dapat segera diamankan. Saya minta uang saya kembali," harapnya.
Sementara itu, Kepala SPKT Polrestabes Palembang, Kompol Padli membenarkan adanya laporan tersebut. Menurutnya, terlapor akan terancam Pasal 378 KUHP mengenai penipuan atau perbuatan curang.
"Kami sudah menerima laporan penipuan jual beli tanah dari pelapor. Selanjutnya, akan kami teruskan ke Satreskrim Polrestabes Palembang untuk ditindaklanjuti," ujarnya kepada detikSumbagsel, Sabtu.
(csb/csb)