Seorang penjual es, Apriyadi alias Sirin (29) tewas dikeroyok lima orang di Kabupaten Bangka Barat (Babar). Empat dari lima tersangka telah ditahan di Mapolres Babar. Polisi menjelaskan kronologi tewasnya korban.
Kasatreskrim Polres Bangka Barat AKP Ecky Widi Prawira menjelaskan, kejadian ini berawal ketika korban dan sejumlah rekannya pergi menonton acara musik orkes dangdutan di tempat hajatan warga Desa Air Bulin, Kecamatan Kelapa, pada Senin (8/7). Namun, kedatangan mereka ditolak sekelompok pemuda di desa tersebut.
"Jadi ada sekelompok pemuda yang datang ke sana (acara musik orkes dangdutan), informasinya (kelompok korban) tidak boleh ikut menonton orgen musik tersebut. Jadi ada selisih paham antar pemuda," jelas AKP Ecky Widi di Mapolres Bangka Barat, Senin (15/7/2024).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selanjutnya, kata Ecky, perselisihan itu ternyata berlanjut hingga pentas orkes dangdutan itu selesai digelar. Dua kelompok ini kemudian terlibat pertikaian atau perkelahian, karena diduga kalah jumlah kelompok korban kabur.
"Setelah selesai acara masih ada perasaan yang dipendam, sehingga terjadilah pertikaian tersebut. Karena ada penyerangan, sekelompok pemuda desa lainnya ini mundur dan kabur ke arah Kelurahan Kelapa," sebutnya.
Namun saat kabur sepeda motor korban kehabisan bensin di tengah jalan dan tertinggal oleh rekan-rekanya. Pelaku yang melihat korban sendirian langsung menghajar membabi buta.
"Saat kabur korban (Apriyadi) tertinggal dari rombongan, karena motornya kehabisan bensin. Kemudian di saat itu, korban menjadi bulan-bulanan dan dikeroyok menggunakan kayu," ungkapnya.
Akibat kejadian ini, korban Apriyadi mengalami sejumlah luka di kepala, bahu, tangan dan kakinya. Rekannya yang tahu korban tertinggal balik, setelah tiba di lokasi ia ternyata telah babak belur.
Selanjutnya, korban sempat hendak dirujuk ke RSUD Depati Hamzah Pangkalpinang, namun nyawa korban tidak bisa lagi diselamatkan. Setelah itu, jenazah korban kemudian dibawa pulang.
Polisi yang mendapat laporan langsung melakukan penyelidikan. Mereka kemudian memeriksa puluhan saksi, 8 ditetapkan sebagai tersangka, 2 di antaranya anak berhadapan dengan hukum (ABH).
Adapun inisial pelaku yakni SY (32), AS (24), GS (25), RB (23), AZ (21) dan AF (20). Kemudian dua anak di bawah umur inisial WT dan FI. Warga Kecamatan Kelapa ini telah ditahan, kecuali WT dan FI karena masih anak bawah umur dan dijamin orang tua termasuk kuasa hukum.
"Jadi lima (SY, AS, GS, RB dan WT) ini melakukan pengeroyokan terhadap orang atau korban. Sedangkan 3 terhadap barang (perusakan motor korban) inisialnya AZ, AF dan FI," tambahnya.
(dai/dai)