Pilunya Anak di Bawah Umur Diperkosa Ayah Tiri Selama 7 Tahun

Regional

Pilunya Anak di Bawah Umur Diperkosa Ayah Tiri Selama 7 Tahun

Muhammad Budi Kurniawan - detikSumbagsel
Minggu, 14 Jul 2024 22:00 WIB
ilustrasi Perkosaan
Foto: Ilustrasi pemerkosaan (Dok.Detikcom)
Malinau -

Seorang pria berinisial A (36) di Malinau, Kalimantan Utara (Kaltara), ditangkap polisi karena memperkosa F (17). Korban adalah anak tirinya. Polisi mengungkap aksi bejat tersebut sudah berlangsung selama 7 tahun terakhir.

Dilansir detikSulsel, A sudah memperkosa anak tirinya sejak korban duduk di bangku sekolah dasar kelas 4. Kini, korban sudah berusia 17 tahun.

"Tersangka melakukan kekerasan seksual kepada anak tirinya selama bertahun-tahun sejak korban duduk di bangku 4 SD (berusia 10 tahun) hingga sekarang berusia 17 tahun," ujar Wakapolres Malinau Kompol Satya Chusnur Ramadhana kepada detikcom, Sabtu (13/7/2024).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dari keterangan yang didapat polisi, pelaku terakhir kali memperkosa korban di kebun di Kecamatan Malinau Selatan, Kabupaten Malinau pada Minggu (8/6). Saat itu, pelaku mengajak korban ke kebun untuk memetik terong.

"Terakhir melakukan di kebun pada saat memetik terong, korban dipanggil oleh pelaku kemudian didorong dan terjatuh, dan pelaku langsung melancarkan aksi bejatnya," terangnya.

ADVERTISEMENT

Korban selama ini tak berani bicara dan melaporkan perbuatan bejat ayahnya karena diancam akan dibunuh oleh tersangka.

"Pelaku melancarkan aksi kekerasan seksualnya disertai dengan ancaman pembunuhan dengan menggunakan sebilah senjata tajam (parang) apabila korban tidak menuruti kemauan pelaku serta apabila korban memberitahukan perbuatan pelaku kepada ibu atau orang lain," ungkapnya.

Namun, akhirnya korban bercerita ke ibu kandungnya atas aksi bejat ayah tirinya itu. Ibu korban kemudian melaporkan pelaku ke polisi pada Jumat (28/6) lalu.

"Kasus ini terungkap setelah korban memberanikan diri melaporkan perbuatan pelaku kepada ibu kandung korban karena sudah tidak tahan lagi," tuturnya.

Anggota Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Malinau pun mengamankan pelaku di rumahnya pada Sabtu (29/6). Saat ini, pelaku telah ditahan dan menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

"Kami segera melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap pelaku di kediamannya tanpa perlawanan. Pelaku kini sedang menjalani proses hukum lebih lanjut," pungkasnya.




(dai/dai)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads