ASN Ditangkap Miliki 4 Senpi Tanpa Surat Izin, Ratusan Amunisi Diamankan

Sumatera Selatan

ASN Ditangkap Miliki 4 Senpi Tanpa Surat Izin, Ratusan Amunisi Diamankan

Rio Roma Dhoni - detikSumbagsel
Senin, 15 Jul 2024 19:20 WIB
Oknum ASN di Palembang ditangkap atas kepemilikan senpi tanpa surat izin.
Oknum ASN di Palembang ditangkap atas kepemilikan senpi tanpa surat izin. Foto: Rio Roma Dhoni/detikcom
Palembang -

Aparatur Sipil Negara atau ASN bernama Mareda Gosta (44) ditangkap atas kepemilikan senjata api (senpi). Ditemukan 4 pucuk senjata api dan ratusan amunisi saat dilakukan penggeledahan di rumah pelaku.

Pihak kepolisian menggeledah rumah pelaku di Jalan Mayor Zen, Kavling 2 Perumahan Yasyafa, Kelurahan Sei Selayur, Kecamatan Kalidoni Kota Palembang, Rabu (10/7) sekitar pukul 17.00 WIB. Dirreskrimum Polda Sumsel Kombes Anwar Reksowidjojo mengatakan awalnya ada laporan masyarakat terkait dugaan adanya seseorang yang diduga memiliki atau menyimpan senpi tanpa izin.

Saat dilakukan penggeledahan di rumah pelaku, pihak kepolisian berhasil menemukan barang bukti senpi dan ratusan amunisi tersimpan disamping lemari perabotan dan di dalam laci meja.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Pelaku ini memiliki senjata api yang diduga tanpa disertai surat-surat kepemilikan. Ditemukan 4 pucuk senjata api pabrikan bukan senjata api rakitan, setelah didalami pelaku memang mengkoleksi senjata tersebut, tapi tidak memiliki surat izin," katanya.

Anwar memerinci barang bukti yang didapatkan anggota. Yakni 1 pucuk senjata api laras panjang tanpa merk dengan kaliber 762, 1 pucuk laras panjang yang dipasang teleskop dengan kaliber 5,56, 1 unit laras pendek dengan kaliber 32 dan satu pucuk pistol warna Silver dengan kaliber 25 serta ratusan amunisi peluru tajam.

ADVERTISEMENT

"Satu kotak peluru warna ungu merk Fiochi 32 S&W long, isi 35 butir, 24 butir peluru jenis Revolver kaliber 7,62 MM / 32, satu buah kotak peluru warna kuning merk 32 ACP kaliber 7,65 X 17 MM isi 45 butir, 6 butir peluru tajam kaliber 25, 53 butir peluru tajam kaliber 762 MM, satu kotak peluru merk Universal Ammunition kaliber 7,65 / 32 isi 50 butir, satu kotak peluru merk Universal Ammunition kaliber 7,65 / 32 isi 47 butir, 67 butir peluru tajam kaliber 5,56 MM," rincinya.

Diketahui pelaku juga tergabung dalam organisasi Perbakin dan bekerja di salah satu kementerian di Palembang. Diduga dia mendapatkan senpi dari seorang yang saat ini masih dalam pengejaran.

"Yang bersangkutan merupakan ASN disalah satu kementerian. Pelaku membeli dari RO yang masih dalam pengejaran dan kami masih dalami penggunaan dari senpi tersebut dan akan dibawa ke Labfor apakah senjata ini pernah digunakan," ujarnya.

Akibatnya pelaku dijerat dengan Pasal 1 Ayat 1 Uu Darurat Nomor 12 Tahun 1951 KUHPidana dengan ancaman Pidana Di Atas 20 Tahun Penjara.




(des/des)


Hide Ads