Pria di Malinau Perkosa Anak Tiri Selama 7 Tahun, Korban Diancam Dibunuh

Kalimantan Utara

Pria di Malinau Perkosa Anak Tiri Selama 7 Tahun, Korban Diancam Dibunuh

Muhammad Budi Kurniawan - detikSulsel
Sabtu, 13 Jul 2024 21:00 WIB
Ilustrasi pemerkosaan
Foto: Edi Wahyono/detikcom
Malinau -

Pria berinisial A (36) di Malinau, Kalimantan Utara (Kaltara), ditangkap gegara mencabuli hingga memperkosa anak tirinya, F (17). Aksi bejat pelaku terjadi selama 7 tahun saat korban masih duduk di bangku sekolah dasar (SD) kelas 4.

"Tersangka melakukan kekerasan seksual kepada anak tirinya selama bertahun-tahun sejak korban duduk di bangku 4 SD (berusia 10 tahun) hingga sekarang berusia 17 tahun," ujar Wakapolres Malinau Kompol Satya Chusnur Ramadhana kepada detikcom, Sabtu (13/7/2024).

Pelaku terakhir kali memperkosa korban di kebun di Kecamatan Malinau Selatan, Kabupaten Malinau pada Minggu (8/6). Saat itu, pelaku mengajak korban ke kebun untuk memetik terong.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Terakhir melakukan di kebun pada saat memetik terong, korban dipanggil oleh pelaku kemudian didorong dan terjatuh, dan pelaku langsung melancarkan aksi bejatnya," terangnya.

Satya mengatakan pelaku melancarkan aksi bejatnya dengan mengancam akan membunuh korban menggunakan parang jika keinginannya tidak dituruti. Korban pun takut melaporkan perbuatan pelaku ke ibunya.

ADVERTISEMENT

"Pelaku melancarkan aksi kekerasan seksualnya disertai dengan ancaman pembunuhan dengan menggunakan sebilah senjata tajam (parang) apabila korban tidak menuruti kemauan pelaku serta apabila korban memberitahukan perbuatan pelaku kepada ibu atau orang lain," ungkapnya.

Korban yang sudah tidak tahan dengan perbuatan pelaku kemudian bercerita ke ibu kandungnya. Ibu korban kemudian melaporkan pelaku ke polisi pada Jumat (28/6) lalu.

"Kasus ini terungkap setelah korban memberanikan diri melaporkan perbuatan pelaku kepada ibu kandung korban karena sudah tidak tahan lagi," tuturnya.

Anggota Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Malinau pun mengamankan pelaku di rumahnya pada Sabtu (29/6). Saat ini, pelaku telah ditahan dan menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

"Kami segera melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap pelaku di kediamannya tanpa perlawanan. Pelaku kini sedang menjalani proses hukum lebih lanjut," pungkasnya.




(hsr/asm)

Hide Ads