Bidan bernama Yanti Fitrian telah ditetapkan menjadi tersangka atas kasus penganiayaan nenek Runtah (66) hingga pecah kepala di Kabupaten Lampung Tengah. Polisi mengungkapkan peristiwa itu terjadi karena masalah ekonomi.
Dijelaskan Kasatreskrim Polres Lampung Tengah, AKP Nikolas Bagas Yudhi Kurnia tersangka Yanti ini kerap kali berupaya ingin meminjam uang terhadap korban.
"Dari hasil penyelidikan kasus ini motif karena ekonomi, jadi tersangka ini sering ingin meminjam uang dan cincin emas milik korban dan tidak pernah dikasih oleh korban,"katanya Jumat (12/7/2024).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Nikolas juga mengungkapkan Yanti ini juga meminta korban untuk tidak memberitahukan ke siapapun bahwa dia meminjam uang ataupun cincin emas.
"Karena sering ditolak, korban ini beralasan kalau mau pinjam uang ataupun cincin emas harus seizin anak-anaknya. Maka tersangka ini pernah bilang untuk tidak memberitahu siapa-siapa kalau dia pernah minjam meski ditolak," bebernya.
Nikolas menyampaikan bahwa permasalahan ayam merupakan puncak kekesalan tersangka.
"Jadi memang itu juga jadi pemicunya (soal ayam), sehingga tersangka ini menyerang korban hingga mengalami luka pada bagian kepalanya," ungkap Kasatreskrim.
Nikolas menambahkan, penganiayaan yang dilakukan oleh oknum bidan ini dengan menggunakan balok kayu yang berada di dalam dapur rumah korban.
"Pakai kayu balok, jadi ada di dalam dapur tersebut," pungkasnya.
Peristiwa itu diketahui terjadi di Kampung Tanjung Jaya Kecamatan Bangun Rejo Kabupaten Lampung Tengah, pada Jumat 28 Juni 2024 sekira pukul 06.00 WIB. Video nenek Runtah usai mengalami penganiayaan sendiri viral di media sosial.
Rupanya peristiwa ini terjadi karena korban menolak saat pelaku ingin membeli ayam. Korban mengatakan untuk kembali siang hari karena dirinya ingin pergi ke pasar membeli sejumlah keperluan dapur. Atas dasar itu, pelaku langsung melakukan penganiayaan ke arah tubuh hingga kepala nenek Runtah.
(dai/dai)