Oknum Bidan Aniaya Nenek di Lampung Tengah Jadi Tersangka-Ditahan

Lampung

Oknum Bidan Aniaya Nenek di Lampung Tengah Jadi Tersangka-Ditahan

Tommy Saputra - detikSumbagsel
Jumat, 12 Jul 2024 20:20 WIB
Ilustrasi pengeroyokan, ilustrasi penganiayaan, audrey
Iustrasi (Foto: Ilustrasi: Fuad Hashim)
Lampung Tengah -

Oknum bidan yang melakukan penganiayaan terhadap nenek Runtah (66) hingga mengalami luka pada bagian kepalanya ditetapkan menjadi tersangka. Saat ini tersangka bernama Yanti Fitrian telah dilakukan penahanan di Mapolres Lampung Tengah.

Kapolres Lampung Tengah, AKBP Andik Purnomo Sigit mengatakan sebelumnya pihaknya telah menetapkan Yanti Fitrian menjadi tersangka pada Sabtu (6/7/2024) lalu.

"Benar hari ini YF telah resmi dilakukan penahanan setelah sebelumnya dia menghadiri panggilan penyidik. Sebelumnya pada Sabtu lalu kami telah menaikkan statusnya sebagai tersangka," katanya, Jumat (12/7/2024).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dalam kasus ini, kata Andik pihaknya telah melakukan serangkaian penyelidikan dan pemeriksaan saksi-saksi.

"Penetapan tersangka terhadap YF ini setelah sebelumnya kami melakukan serangkaian penyelidikan dan meminta keterangan saksi. Kemudian status kasusnya dinaikkan dari penyelidikan menjadi penyidikan hingga yang bersangkutan kami tetapkan menjadi tersangka dengan adanya dua alat bukti yang cukup," jelasnya.

ADVERTISEMENT

Peristiwa itu diketahui terjadi di Kampung Tanjung Jaya Kecamatan Bangun Rejo Kabupaten Lampung Tengah, pada Jumat 28 Juni 2024 sekira pukul 06.00 WIB. Video nenek Runtah usai mengalami penganiayaan sendiri viral di media sosial.

Rupanya peristiwa ini terjadi karena korban menolak saat pelaku ingin membeli ayam. Korban mengatakan untuk kembali siang hari karena dirinya ingin pergi ke pasar membeli sejumlah keperluan dapur.

Atas dasar itu, pelaku langsung melakukan penganiayaan ke arah tubuh hingga kepala nenek Runtah.




(mud/mud)


Hide Ads