Ayah di Bolaang, Mongondow Utara, Sulawesi Utara (Sulut), menangis ketika melihat putrinya menjadi korban kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang dilakukan suaminya. Tangisan sang ayah kepada putrinya pun viral di media sosial.
Korban diketahui masih berusia 14 tahun dan sang suami berinisial MHL (19). Peristiwa itu terjadi di rumah mereka Desa Kuala, Kecamatan Bintauna, Bolmut pada Minggu (7/7/2024).
Dalam video beredar, tampak korban sedang duduk di sebuah kursi plastik dalam rumah. Tak lama kemudian, ayah korban masuk ke dalam rumah dengan mengenakan baju batik dan segera menghampiri putrinya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pria yang menyaksikan putrinya luka-luka itu langsung memegang pipi korban lalu mencium keningnya. Tampak pria itu juga mengusap kepala putrinya kemudian kembali mencium korban pada bagian wajahnya.
Momen itu seketika membuat tangis korban pecah. Namun dia buru-buru menyeka air matanya sembari terus berbincang dengan ayahnya.
"Viral itu kan (video korban bertemu ayahnya)," ujar Wakapolres Bolmut Kompol Syaiful saat dimintai konfirmasi, Rabu (10/7/2024).
Kejadian itu berawal saat korban diinterogasi pelaku MHL di rumahnya. Pelaku disebut curiga korban sudah pernah berhubungan badan sebelum mereka menikah.
"Pelaku memaksa korban (menjawab) jika sebelum nikah dengan pelaku, siapa yang pertama berhubungan badan dengan korban," kata Syaiful.
"Korban tidak mau menjawab dan terjadi cekcok sehingga berakibat pada KDRT," sambungnya.
Dia mengatakan, pelaku menganiaya korban menggunakan kaki dan tangan secara berulang kali hingga korban babak belur.
"Korban mengalami bengkak di bagian pipi dan anggota badan lainnya, dan sudah dilakukan visum," ungkapnya.
Polisi yang mendapat laporan itu langsung mendatangi lokasi kejadian dan mengamankan pelaku ke Mapolres Bolmut untuk dimintai keterangan.
"Begitu kita terima laporan langsung kita amankan pelaku kurang dari 1 x 24 jam. Anggota ke lokasi itu berjarak 40 kilometer," katanya.
Setelah dilakukan pemeriksaan, polisi menetepkannya sebagai tersangka dan langsung ditahan. Atas perbuatannya, pelaku dijerat Undang-undang (UU) KDRT.
"Sudah ditetapkan tersangka dan kemarin malam sudah dikeluarkan surat perintah penahanan. Tersangka dijerat Pasal (terkait) KDRT. Nanti di-juncto-kan dengan pasal penganiayaan," tegasnya.
(csb/csb)