Patah Hati Ayah di Sulut Lihat Putrinya Babak Belur Dianiaya Sadis Suami

Sulawesi Utara

Patah Hati Ayah di Sulut Lihat Putrinya Babak Belur Dianiaya Sadis Suami

Hermawan Mappiwali - detikSulsel
Kamis, 11 Jul 2024 07:00 WIB
Ilustrasi KDRT
Foto: Getty Images/iStockphoto/kieferpix
Bolaang Mongondow -

Remaja berinisial MHL (19) di Bolaang Mongondow Utara (Bolmut), Sulawesi Utara (Sulut), tega menganiaya sadis istrinya yang masih berusia 14 tahun hingga babak belur. Kasus KDRT ini pun diwarnai momen pilu saat korban yang menderita luka bertemu dengan ayahnya.

"Viral itu kan (video korban bertemu ayahnya)," ujar Wakapolres Bolmut Kompol Syaiful saat dimintai konfirmasi detikcom, Rabu (10/7/2024).

Dalam video beredar, tampak korban sedang duduk di sebuah kursi plastik di dalam rumah. Tak lama kemudian, ayah korban masuk ke dalam rumah dengan mengenakan baju batik dan segera menghampiri putrinya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pria yang menyaksikan putrinya luka-luka itu langsung memegang pipi korban lalu mencium keningnya. Tampak pria itu juga mengusap kepala putrinya kemudian kembali mencium korban pada bagian wajahnya.

Momen itu seketika membuat tangis korban pecah. Namun dia buru-buru menyeka air matanya sembari terus berbincang dengan ayahnya.

ADVERTISEMENT

Awal Mula Korban Mengalami KDRT

Polisi mengatakan korban awalnya diinterogasi pelaku MHL di rumahnya, Desa Kuala, Kecamatan Bintauna, Bolmut pada Minggu (7/7). Pelaku disebut curiga korban sudah pernah berhubungan badan sebelum mereka menikah.

"Pelaku memaksa korban (menjawab) jika sebelum nikah dengan pelaku, siapa yang pertama berhubungan badan dengan korban," kata Kompol Syaiful.

"Korban tidak mau menjawab dan terjadi cekcok sehingga berakibat pada KDRT," sambung Kompol Syaiful.

Pelaku menganiaya korban menggunakan kaki dan tangan secara berulang kali. Akibatnya, korban babak belur.

"Korban mengalami bengkak di bagian pipi dan anggota badan lainnya, dan sudah dilakukan visum," ungkapnya.

Polisi yang menerima laporan turun tangan ke lokasi dan mengamankan pelaku. Pelaku langsung digelandang ke Mapolres Bolmut.

"Begitu kita terima laporan langsung kita amankan pelaku kurang dari 1 x 24 jam. Anggota ke lokasi itu berjarak 40 kilometer," katanya.

Pelaku MHL sendiri sudah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Undang-Undang KDRT. Pelaku juga langsung dijebloskan ke tahanan.

"Sudah ditetapkan tersangka dan kemarin malam sudah dikeluarkan surat perintah penahanan," ujar Syaiful.

"Tersangka dijerat pasal (terkait) KDRT. Nanti di-juncto-kan dengan pasal penganiayaan," sambungnya.




(hmw/ata)

Hide Ads