Kejari Palembang Panggil Kadis Pariwisata-Mantan Kadis Kesehatan Soal Dana PMI

Sumatera Selatan

Kejari Palembang Panggil Kadis Pariwisata-Mantan Kadis Kesehatan Soal Dana PMI

Irawan - detikSumbagsel
Rabu, 10 Jul 2024 14:20 WIB
Kepala Dinas Pariwisata Palembang Sulaiman Amin diperiksa penyidik Kejari Palembang.
Kepala Dinas Pariwisata Palembang Sulaiman Amin diperiksa penyidik Kejari Palembang. (Foto: Irawan/detikcom)
Palembang -

Kepala Dinas Pariwisata Kota Palembang, Sulaiman Amin dan mantan Kepala Dinas Kesehatan Palembang, Letizia penuhi panggilan dari penyidik Kejari Palembang. Mereka dipanggil terkait dana PMI.

Pantauan detikSumbagsel di lokasi, Sulaiman hadir ke Kejari Palembang pukul 08.00 WIB sedangkan Letizia hadir pukul pukul 09.30 WIB. Sulaiman terlebih dulu keluar dari pemeriksaan pukul 10.00 WIB.

Usai diperiksa, Sulaiman Amin mengatakan bahwa hanya memenuhi panggilan Kejari Palembang.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Ya kita sudah memenuhi undangan dari Kejari Palembang terkait dana PMI," singkatnya saat ditanya media setelah keluar dari gedung Kejari Palembang, Rabu (10/7/2024).

Sementara itu, Lezia keluar dari gedung Kejari Palembang pukul 11.58 WIB. Dia mengatakan bahwa sudah memenuhi panggilan dan tidak tahu tentang anggaran dan jumlah dana PMI.

ADVERTISEMENT

"Ya tadi penyidik menanyakan soal dana hibah PMI dana anggaran PMI digunakan untuk apa? sudah saya jawab bahwa saya tidak tahu, saat itu saya hanya dibagikan donor darah tidak tahu soal anggaran dan dana hibah," ujar mantan Kepala Dinas Kesehatan Palembang ini.

Sementara itu, Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Palembang Ario Apriyanto Gopar mengatakan, sudah dua orang telah memenuhi panggilan pihaknya untuk dimintai keterangan terkait dana PMI.

"Yang sudah datang Pak Sulaiman Amin, dan Bu Letizia sedang diperiksa. Untuk ibu Makiani kemungkinan hadir, " ujarnya

Sementara untuk Ketua PMI Palembang, Fitrianti Agustinda dan Hardayani belum hadir dikarenakan minta dijadwalkan ulang.

"Dua orang tersebut mintak dijadwalkan ulang," katanya

Ario menegaskan bahwa pemanggilan saksi ini masih dalam tahap penyelidikan.

"Untuk perkara ini masih dalam tahap penyelidikan guna mencari peristiwa hukumnya apakah masuk rana perdata maupun pidana," ujarnya.




(csb/csb)


Hide Ads