Dilaporkan orang tua sendiri, seorang anak di kota Bengkulu terpaksa diringkus polisi. Pelaku dilaporkan karena telah mencuri mesin kayu milik orang tuanya di rumah. Saat ini pelaku terpaksa mendekam dibalik jeruji besi.
Anak kandung pelapor, AR (20), berhasil ditangkap polisi saat berada di Kelurahan Bentiring Permai. Selain AR, polisi juga mengamankan rekannya yang berinisial BI, warga Kota Bengkulu.
Kanit Reskrim Polsek Muara Bangkahulu Ipda Widodo penangkapan kedua pelaku bermula dari laporan orang tua AR yang tidak terima mesin kayu mereka dijual tanpa sepengetahuan mereka.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dari laporan itulah kemudian tim Reskrim mendalami dengan melakukan penelusuran di media sosial. Didapati ada seseorang yang menjual barang milik korban. Dari sanalah aksi terbongkar.
"Pelaku kita amankan di lokasi berbeda. Satu orang lagi rekan pelaku yang inisialnya sudah dikantongi masih diburu," kata Ipda Widodo, Senin (8/7/2024).
Widodo menjelaskan, dari hasil pemeriksaan, mesin set kayu tersebut berhasil pelaku jual dengan harga Rp 1.200.000. Pelaku AR mengambil jatah Rp 800 ribu yang digunakan untuk membeli handphone dan bermain game online. Sedangkan sisanya diberikan oleh kepada pelaku BI dan pelaku KE, yang sebelumnya ikut membantunya.
"Pelaku utama AR yang merupakan anak pelapor, sedangkan BI dan KE ini membantu AR saat beraksi. BI juga merupakan pemilik mobil yang digunakan untuk mencuri mesin set kayu tersebut," jelas Widodo.
Dari pengakuan pelaku kepada polisi, pelaku bukan pertama kali melakukan aksi pencurian di rumahnya sendiri. Akan tetapi selama ini orang tua korban hanya memarahi pelaku saja, tidak pernah sampai melaporkannya kepada polisi.
Namun, karena perbuatan mencuri alat pekerjaan orang tuanya, pelaku dianggap sudah sangat keterlaluan. Orang tua pun memutuskan untuk melaporkan kejadian tersebut kepada pihak kepolisian.
(des/des)