Herman, DPO pencuri motor di OKU yang sempat buron selama 6 bulan akhirnya berhasil ditangkap polisi. Ia ditangkap saat pulang ke rumahnya setelah kabur usai melakukan aksinya. Saat ini, Herman masih dalam pemeriksaan petugas.
Diketahui, Herman melakukan aksi pencurian motor Yamaha Vixion warna merah Nopol BG 2580 FW pada Kamis (21/9/2023) lalu.
Kasi Humas Polres OKU, Iptu Ibnu Holdon mengatakan, pelaku diamankan saat berada di kediamannya Kelurahan Saung Naga, Kecamatan Baturaja Barat, Kabupaten OKU, Kamis (4/7/2024) sekitar pukul 01.00 WIB. Dia ditangkap Polsek Baturaja Barat.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Iya benar, pelaku berhasil kita amankan di kediamannya dan pelaku mengakui perbuatannya. Pelaku sudah dibawa ke Polsek Baturaja Barat," ujarnya saat dihubungi detikSumbagsel, Sabtu (6/4/2024).
"Pelaku berhasil diamankan usai melarikan diri kurang lebih 6 bulan," sambungnya.
Ibnu menjelaskan, sebelum melakukan aksinya, pelaku terlebih dahulu mengambil kunci kontak motor yang diletakkan korban di meja TV di dalam rumah.
Setelah mendapatkan kunci kontak tersebut. pelaku langsung membawa kabur sepeda motor korban yang terparkir di teras rumah korban.
"Akibatnya korban mengalami kerugian senilai Rp 7 juta. Kemudian korban melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Baturaja Barat," ujarnya.
Akibat aksinya pelaku dijerat dengan pasal 362 KHUPidana dengan ancaman maksimal 5 tahun kurungan penjara.
(csb/csb)