Pelaku yang Tewaskan Pemuda Saat Tawuran di Palembang Serahkan Diri ke Polisi

Sumatera Selatan

Pelaku yang Tewaskan Pemuda Saat Tawuran di Palembang Serahkan Diri ke Polisi

Rio Roma Dhoni - detikSumbagsel
Sabtu, 06 Jul 2024 19:00 WIB
Pelaku MB saat dihadirkan dalam rilis di Polrestabes Palembang.
Pelaku MB saat dihadirkan dalam rilis di Polrestabes Palembang. (Foto: Rio Roma Dhoni/detikcom)
Palembang -

Pelaku yang menewaskan seorang remaja di Palembang, Sumatera Selatan, setelah terlibat aksi tawuran menyerahkan diri ke polisi. Pelaku yakni berinisial MB.

Diketahui aksi tawuran tersebut terjadi di Simpang Celentang, Kecamatan Kalidoni, Palembang, Senin (24/6/2024) dini hari. Korban yakni M Arief (18), dia tewas setelah mengalami luka bacok di tubuh.

Kapolrestabes Palembang, Kombes Harryo Sugihhartono mengatakan, setelah melakukan penyelidikan dan olah TKP, pihaknya mendapatkan indentitas pelaku yakni MB. Namun, sambungnya, saat dilakukan pencarian pelaku diserahkan oleh keluarganya ke pihak kepolisian.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Iya, ternyata dari pihak keluarga menyerahkan pelaku kepihak kepolisian sektor Polsek Kalidoni dan menjelaskan bahwa anaknya tersebut menjadi pelaku penikaman yang menewaskan korban M Arief (18)," katanya, Minggu (6/7/2024).

Ia menjelaskan, sebelum kejadian tersebut ada dua kelompok yakni Badboys dan SPS merencanakan untuk melakukan aksi tawuran melalui chat Instagram.

ADVERTISEMENT

"Sementara korban ini berasal dari kelompok Twenti7 yang hendak memberikan bantuan kepada kelompok yang kalah," ujarnya.

Lanjutnya, namun sebelum korban dan kelompoknya sampai di TKP, kelompok yang kalah yaitu SPS melarikan diri. Melihat hal tersebut korban ikut melarikan diri namun terlambat.

"Melihat SPS melarikan diri seketika korban juga membalikkan arah untuk melakukan diri namun terlambat. Pelaku melakukan penikaman menggunakan cerulit ke tubuh bagian belakang korban. Korban sempat dilarikan ke rumah sakit, namun dinyatakan meninggal dunia," ujarnya.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 351 ayat (3) KUHPidana tentang penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia, dengan ancaman hukuman penjara paling lama 7 tahun.

Diberitakan sebelumnya, seorang pemuda di Palembang, Sumatera Selatan, bernama M Arief (18) tewas diduga usai terlibat aksi tawuran. Korban tewas setelah terkena sabetan senjata tajam.

Aksi tawuran yang menewaskan korban terjadi di Simpang Celentang, Kecamatan Kalidoni, Palembang, Senin (24/6/2024) dini hari. Korban tewas usai mengalami luka bacok pada bagian bahu belakang sebelah kanan.

Ayah korban, Baharudin mengaku mendapatkan informasi dari pihak keluarganya bahwa anaknya tewas setelah terlibat aksi tawuran.

"Sekitar pukul 03.00 WIB dapat informasi dari kakak perempuan saya. Informasinya korban meninggal saat di perjalanan ke Rumah Sakit Bom Baru," katanya, saat ditemui detikSumbagsel di rumah duka.




(csb/csb)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads