Perampok bersenpi yang menyekap 6 anak dan asisten rumah tangga (ART) dengan senpi mainan bernama Asep Supriadi (31) ditangkap polisi. Saat ini, pelaku sudah ditetapakan sebagai tersangka.
Peristiwa perampokan itu terjadi di Jalan Mayor Zen, Lorong Setia, Kecamatan Kalidoni, Kota Palembang pada Minggu (30/6/2024) sekitar pukul 14.26 WIB. Dalam aksinya, pelaku membawa 2 unit Handphone milik ATR dan anak pemilik rumah.
Kapolrestabes Palembang, Kombes Harryo Sugihhartono mengatakan, kejadian bermula saat istri pemilik rumah sempat meminjamkan sebuah ruko/lapak kepada mantan istri tersangka yang merupakan keponakannya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Tersangka ini masih memiliki hubungan keluarga dengan korban. Tersangka ini memiliki istri namun sudah cerai dan mantan istrinya tersebut memiliki bibi (istri pemilik rumah) yang menjadi korban dari pada tindakannya itu," katanya, Sabtu (6/7/2024).
Namun akibat tersangka dan istrinya bercerai membuat lapak tersebut diambil kembali oleh istri pemilik rumah, lanjut Harryo, hal tersebut membuat tersangka kesal dan sakit hati kepada pemilik rumah dan akhirnya merencanakan aksi perampokan itu.
"Seiring dengan perceraian tersebut, lapak yang pernah dipinjamkan ke tersangka diambil kembali oleh istri pemilik rumah, maka dari itu tersangka merencanakan aksi perampokan tersebut," ujarnya.
Dlam aksinya, kata dia, pelaku sempat menodongkan diduga senpi kepada ART dan anak pemilik rumah. Namun setelah tersangka berhasil diamankan senjata yang ditodongkan tersebut merupakan senpi mainan.
"Iya setelah kita amankan (tersangka) ternyata alat yang digunakan tersangka adalah senpi mainan (pistol mainan). Alat tersebut digunakan untuk menakut-nakuti para korban yang saat itu berada di dalam rumah," ujarnya.
Adapun satu unit handphone hasil curian tersebut telah dijual oleh tersangka kepada seorang pelajar dengan harga Rp 150 ribu, namun baru dibayar Rp 50 ribu. Polisi juga berhasil mengamankan sebuah helm, pistol maian, dan pakaian tersangka yang digunakan dalam aksinya.
Akibat perbuatannya tersangka dikenakan dengan Pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman di atas 9 tahun penjara.
Pura-pura Berteduh karena Kehujanan
Dalam aksinya, tersangka berpura-pura numpang berteduh di samping teras. Setelah para korban lengah tersangka masuk melalui pintu samping dan langsung menodongkan diduga senpi dan menyuruh ART tersebut menunjukkan di mana lokasi barang berharga milik pemilik rumah.
"Iya saat itu kondisi lagi hujan. Saya keluar dan melihat pelaku berdiri di samping teras rumah dan pelaku izin numpang berteduh. Setelah itu saya masuk lagi," kata ART berinisial K, Selasa (2/7/2024).
Setelah kejadian tersebut pemilik rumah akhirnya melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Kalidoni hingga pelaku akhirnya ditangkap.
(csb/csb)