Diketahui, tersangka dan pemilik rumah (korban) masih memiliki hubungan keluarga yakni mantan istri tersangka merupakan keponakan dari istri pemilik rumah.
Kapolrestabes Palembang, Kombes Harryo Sugihhartono mengatakan setelah menangkap tersangka pihaknya melakukan penyelidikan. Motif tersangka melakukan aksinya karena sakit hati dan masih memiliki hubungan keluarga.
"Motifnya adalah sakit hati. Sebelumnya korban pernah meminjamkan sebuah ruko/lapak untuk berjualan kepada mantan istri tersangka yang tak lain adalah keponakan dari istri korban," katanya.
Lanjut Harryo, namun saat tersangka dan istrinya bercerai, ruko/lapak tersebut diambil kembali oleh istri korban (bibi dari mantan istrinya) yang membuat tersangka sakit hati.
"Seiring dengan perceraian tersebut, ruko/lapak yang pernah dipinjamkan ke tersangka diambil kembali oleh istri pemilik rumah, maka dari itu tersangka merencanakan aksi perampokan tersebut," ujarnya.
Lanjutnya, tersangka sudah mengetahui situasi dan kondisi di dalam rumah milik korban. Sehingga, pelaku dengan mudah menyelinap ke dalam rumah.
"Tersangka mengetahui situasi dan kondisi rumah dimana suami korban sedang berjualan dan tersangka ini berpura-pura berteduh disamping rumah," tuturnya.
Akibat aksinya tersangka dikenakan dengan pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman di atas 9 tahun penjara.
(mud/mud)