Sebuah kontrakan di Musi Rawas (Mura), Sumatera Selatan, yang sedang menggelar pesta narkoba digerebek polisi. Dalam penggerebekan itu, petugas berhasil mengamankan 18 orang.
Dua dari 18 orang yang ditangkap langsung ditahan, sementara 16 orang lainnya dilakukan rehab.
Kasat Narkoba Polres Mura, AKP Muhammad Romi mengatakan dari penangkapan tersebut, polisi menetapkan Ryan Tri Riski (19) dan Alira alias Wak Iya (45) atas kepemilikan serta pengedar narkoba jenis sabu seberat bruto 1,61 gram.
"Keduanya dilakukan penahanan karena status mereka selaku bandar dan barang tersebut milik mereka," katanya saat dikonfirmasi detikSumbagsel, Rabu (3/7/2024).
Usai dimintai keterangan, Romi mengatakan kontrakan tersebut sengaja disewakan bagi yang ingin memakai narkoba dengan upah sebesar Rp 50 ribu dan sudah berjalan selama satu bulanan.
"Untuk tersangka Ryan itu bertugas melayani pelanggan di kontrakan tersebut, jadi mereka nanti bayar Rp 50 ribu dan nanti datang ke kontrakan sana dan dikasih narkoba untuk dipakai di sana. Sementara tersangka Alira bertugas berjaga di luar kontrakan untuk mengecek kondisi apakah aman atau tidak," jelasnya.
Dari keterangan Ryan, Romi mengatakan tersangka Ryan tidak mengetahui pemilik kontrakan tersebut karena dia menyewa dengan teman sekamarnya yang belum tertangkap dan saat ini masih diburu oleh polisi.
"Dari keterangan tersangka Ryan, kontrakan itu dia aplusan (bergantian) dengan salah satu tersangka lainnya yang saat ini ditetapkan sebagai DPO," ungkapnya.
Sementara 16 orang lainnya yang berinisial, BJS, MRP, RA, YH, RH, SR, EB, MH, RA, YS, GBP, HK, ZD, BA, AI dan AS, Romi mengatakan mereka akan dilakukan rehabilitasi di BNNK Musi Rawas.
"Dari salah satu 16 orang tersebut, ada yang masih di bawah umur dan sisanya bekerja sebagai petani dan swasta. Mereka saat di tes urine itu hasilnya positif semua. Karena mereka hanya pemakai dan tidak memiliki barang tersebut sehingga status mereka itu sebagai korban dan direkomendasikan untuk direhabilitasi," ungkapnya.
(csb/csb)